PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM TINDAKAN KEDARURATAN DI PUSKESMAS SRIBHAWONO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Dwi Nur Rahman

Abstract


Perlindungan hukum terhadap tindakan kegawatdaruratan oleh tenaga kesehatan khususnya bidan praktik mandiri seperti yang terjadi di daerah dan jauh dari fasilitas kesehatan dalam kasus persalinan menjadi isu hukum yang penting dalam aspek hukum kesehatan. Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan khususnya bidan dalam tindakan kedaruratan meliputi: perlindungan hukum tindakan kedaruratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan, perlindungan hukum berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan serta mengurangi berbagai tuntutan dari pihak pasien. dalam kondisi kegawatdaruratan yang ditangani oleh tenaga kesehatan khususnya bidan dalam menjalankan praktiknya karena berada di daerah yang cukup jauh dari fasilitas kesehatan sangat diperlukan jaminan kepastian perlindungan hukum agar mengurangi resiko masalah hukum dan berbagai tuntutan pihak ke-3 yakni pasien/masyarakat



DOI: https://doi.org/10.57084/andasih.v4i1.1137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.