PENYULUHAN HUKUM TENTANG ASPEK HUKUM PERNIKAHAN DINI DALAM RANGKA PENGENTASAN SUTUNTING DI DESA SIDOALUYO KECAMATAN SIDOMULYO KABUATEN LAMPUNG SELATAN
Abstract
Tingkat pernikahan dini yang cukup tinggai di Kabupaten Lampung Selatan ternyata sebagai salah satu pemicu terjadinya stunting terhadap balita dan anak. Oleh sebab itu perlu adanya upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tentang pernikahan dini. Dimana pernikahan dini dapat dicegah dengan cara menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Berdasarkan situasi demikian pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, terutama Desa Sidowaluyo mempunyai program untuk melakukan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini bagi warga Desa Sidowaluyo. Kegiatan ini diadakan bertujuan agar masyarakat membuka wawasan masyarakat tentang pernikahan dini dari aspek hukumnya dan akibat dari perilaku pernikahan dini tersebut. kegiatan penyuluhan dilaksanakan karena tingginya tingkat pernikahan dini di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulo Kabupaten Lampung Selatan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meminiamlisir atau mengurangi tingkat pernikahan dini di Desa Sidowaluyo. Tindak lanjut daei kegiatan ini adalah akan dilakukannya pendanpingan bagi para kader PKK dalam hal mendampingi calon pengantin yaitu para remaja di Desa Sidowaluyo untuk mengedukasi tentang peikahan dini untuk memberikan pemahaman bahwa pernikahan dini samgat bertentangan dengan peraturan yang belaku dan dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi para calon pengantin tersebut.
Kata Kunci : pernikahan dini, aspek hukum, pencegahan stunting
Full Text:
PDFReferences
Alimuddin, Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama, Penerbit CV. Mandar Maju Bandung 2014
Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Bandung , PT.Alumni,2000
eprints.poltekkesjogja.ac.id Hubungan Pernikahan Dini dengan Stunting
Kumparan.com Pernikahan Dini Berdasarkan Pandangan Hukum, 9 November 2021 Diakses pada 17 Agustus 2024 pukul 12:45 WIB
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Pisikologi
DOI: https://doi.org/10.57084/andasih.v5i2.1863
Refbacks
- There are currently no refbacks.