Pengetahuan Hukum Warga Dalam Memahami Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Pemanfaatan Lembaga Bantuan Hukum

muhadi muhadi

Abstract


Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian) di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal. Berkaitan dengan masalah hak kepemilikan atas tanah yang merupakan salah satu persoalan di Kelurahan Sumber Agung dari data awal yang didapatkan pengaruh kurangnya pengetahuan hukum tentang hak kepemilikan atas tanah menimbulkan persoalan yang cukup mendasar oleh pemerintah desa untuk di selesaikan.

Lembaga bantuan hukum sebagai suatu lembaga yang mempunyai kewajiban secara lembaga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di suatu desa sehingga tercipta desa sadar hukum.

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan hukum terhadap Warga Sumber Agung, Kemiling mengenai sengketa hak milik atas tanah melalui pemanfaatan Lembaga Bantuan Hukum PERPUKAD Lampung

Selama pelaksanaan kegiatan pengabdian diharapkan persolan pemerintah terhadap pengetahuan hukum sengketa kepemilikan atas tanah dapat teratasi, maka indikator yang dapat di gunakan untuk mengukur keberhasilan dengan cara terselesaianya sengketa hak milik atas tanah melalui peran pemerintah desa kelurahan sebagai hakim desa. Keberhasilan penurunan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan mutu sosialisasi, sarana dan prasarana, Kepemimpinan, Koordinasi dan Pengawasan. Di sisi lain pemanfatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat diharapkan dalam rangka membantu mewujudkan pengetahuan hukum masyarakat khususnya masyarakat Sumber Agung dan Provinsi Lampung pada umumnya dengan adanya program pengabdian ini.


References


Aristanti Widyaningsih,2011. hukum pajak dan perpajakan dalam pendekatan mind map, alfabeta Bandung

Harun Al-Rashid, 1997. Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,Yogyakarta

Maria S.W. Sumardjono, 2007. kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Sekilas Jual Beli Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia. Oloan Sitorus, : 2004.

Sajipto Rahardjo, 1980. Hukum, Masyarakat Dan Pembangunan, Cetakan Kedua, Alumni Bandung --------------------- 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Buku Kompas Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1994, Sosiologi Hukum Raja Grafindo Persada Jakarta ---------------------, 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada Jakarta

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang-undang Bantuan Hukum

Waluyo, 2003. Perpajakan Indonesia (Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang- Undangan Perpajakan Dan Aturan Perpajakan Terbaru, Jakarta: Salemba Empat




DOI: https://doi.org/10.57084/andasih.v1i1.379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.