Analisis Penerapan Psap 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Dinda Fitri Ramadanty

Abstract


PSAP 07 merupakan Standar Akuntansi yang bertujuan untuk mengatur akuntansi aset tetap bagi instansi pemerintahan. Aset yang memiliki wujud yang dimaksudkan untuk digunakan dengan masa manfaat lebih dari dua belas bulan, dalam kegiatan pemerintahan atau masyarakat umum, disebut juga aset tetap. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Memiliki aset yang cukup banyak untuk mendukung kebutuhan operasionalnya, penulis tertarik untuk melihat bagaimana pencatatan akuntansi aset tetap tersebut. Penelitian ini mengambil batasan masalah pada klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah apakah penerapan PSAP 07 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong sudah sesuai atau belum dengan standar tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data primer melalui wawancara langsung dengan pengelola aset dan data sekunder berupa Laporan Barang Milik Negara KPPN Sorong. Setelah dilakukan analisis, hasil yang ditemukan adalah akuntansi aset tetap yang dilakukan oleh KPPN Sorong berdasarkan klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran, sudah sesuai dengan PSAP 07.

 

Kata kunci : Penerapan PSAP 07, Akuntansi Aset Tetap, Pengukuran Aset Tetap

 


Full Text:

PDF

References


Afiah, N. N., Mulyani, S., & Alfian, A. (2020). Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Entitas Akuntansi. Kencana

Aslichati, L., Prasetyo, H. I. B., Irawan, P. (2022). Metode Penelitian Sosial. Universitas Terbuka

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual. https://www.ksap.org/sap/buletin-teknis-standar-akuntansi- pemerintahan--15/

Engka, F. K., Tinangon, J. J., Wokas, H. R. N. (2017). Analisis Penerapan PSAP No. 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap Pada Kantor Badan Diklat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 12(2), 18-24.

Koagouw, E. H., Manosoh, H., & Wokas, H. R. N. (2023). Evaluasi Penerapan PSAP No.07 Tentang Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 6(2), 1615-1624

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/fac4a6c4-61f4-4c8b-99b6- 93b5b80512dd/22_PMK.05_2022Per.pdf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/standar-akuntansi- pemerintah-pp-71-tahun-2010-563ef849/detail/

Sibuea, P. (2021, Desember 29). Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap dalam Perspektif Akuntansi. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca- artikel/14577/Pengelolaan-Barang-Milik-Negara-Berupa-Aset-Tetap-dalam- Perspektif-Akuntansi.html. Diakses tanggal 26 September 2024 pukul 14:05

Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap https://www.ksap.org/standar/PSAP07.pdf

Wau, P. G., Zebua, D. I., Harefa, I., Waruwu, N. A. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gunungsitoli. Jurnal EMBA,11(4),21-30




DOI: https://doi.org/10.57084/jata.v6i1.1712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.