Peranan Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dwi Putri Melati, Januri Januri, Darussalam Darussalam

Abstract


ABSTRAK

Di indonesia memiliki lembaga atau organisasi hukum yang sering disebut dengan advokat yang mana menjadi wadah seseorang yang berprofesi sebagai advokat/ pengacara terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang profesi advokat atau pengacara yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat tidak luput dari aturan dan/atau hukum yang ditetapkan oleh Negara atau masyarakat dan agama. Kekerasan sangat dekat dengan kehidupan anak, pengalaman kekerasan anak sangat beragam baik dari segi bentuk kekerasan, pelaku kekerasan, tempat terjadinya kekerasan dan penyebab terjadinya kekerasan. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Peranan advokat dalam mendampingi dan melindungi anak korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan agar anak mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum yang berlaku di indonesia sehingga anak mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan.

 

Kata kunci : Peran Advokat, Perlindungan Hukum, Kekerasan anak


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Chazawi, Adami. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Cetakan Pe (Jakarta: PT Raja Grafindo Utama)

Huraerah, 2012, Kekerasan Terhadap Anak (Bandung: Nuansa Cendekia)

Kansil, CST, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka)

Maidin Gultom, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Bandung: PT. Refika Aditama)

Mertokusumo, Sudikno, 2012, Teori Hukum (Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka)

Muhammad Taufik Makarao, Syaiful, and Wenny Bukamo Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Rineka Cipta)

Soeroso, Moerti Hadiati, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Sinar Grafika)

———, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis (Jakarta: Sinar Grafika)

Soetjiningsih, 2005. Menangani Gangguan Depresif Pada Anak (jakarta: EGC)

Suharto, 1997, Kekerasan Terhadap Anak (Bandung: Nuansa)

Suhendi, Hendi dan Wahyu Ramdani, 2001, Pengantar Studi Sosiologi Keluarga (Bandung: Pustaka Setia)

Waluyadi, 2014, Hukum Perlindungan Anak (Bandung: Mandar Maju)

Widiartana, G., 2014, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Pasal 56 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

C. Jurnal

Agistin, Wirda, ‘“Peranan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Dalam Penanggulangan HIV/AIDS Di Kota Samarinda”’, Ilmu Pemerintah, vol.1 . No (2013), 1437

Dewi Pingkan Sambuaga, Et.AL, ‘Peranan Komunikasi Keluarga Dalam Mencegah Perkelahian Antar Warga (Studi Kasus Di Kelurahan Mahakaret Barat)’, Journal Acta Diurna, vol.III.Vol. III, No. 4 (2014), hal4

Idham, Sudewi, Lenny Nadriana, ‘Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat’, Jurnal Abdi Masyarakat Saburai (JAMS), vol.3 No.Vol. 3 No. 2 (2022) : Oktober (2022), hal 96

Januri, Dwi Putri Melati, Muhadi, ‘UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER TERORGANISIR’, Januri, D. P. M. (2022). UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER TERORGANISIR. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 1(02), 94–100. Https://Doi.Org/10.24967/Jaeap.V1i02.1692Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 1.02 (2022), 94–100 https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1692

Melati, Dwi Putri, ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK NAKAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK’, Jurnal Keadilan Progresif, 6.2 (2015), 163

Ria delta, Diena Fukuyama indah, ‘Implementasi Penjantuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Di Bawah Umur’, 02.01 (2023), 18–26




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1061

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1061.g913

Refbacks

  • There are currently no refbacks.