Penyelesaian Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat Lampung

Desi Natalia, sd.fuji lestari hasibuan

Abstract


ABstrak 

Mayarakat Adat Lampung Di Desa Relung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan mengabut garis keturunan patrilineal dalam pembagian harta warisannya. Akibatnya kedudukan anak laki-laki pertama lebih tinggi dari saudaranya yang lain. Meskipun adat Desa di Kmapung Relung Helok beragama islam, dalam pembagian harya warisan masyarakat di Desa tersebut tidak menggunakan hukum islam atau hukum nasional, tetapi merka membaginya menurut adat setempat. penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat adat Desa Relung Helok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang pembagian harta warisan menurut sistem pewarisan hukum adat lampung di Desa Relung Helok, hasil penelitian ini juga menunjukkan pembagian warisan dilakukan menurut aturan adat yang telah turun temurun dan tidak terjadi pergeseran nilai-nilai adat. Sistem pewarisan adat di Desa ini menganut sistem pewarisan mayoritas laki-laki dan garis keturunan laki-laki.

Kata kunci : Pembagian Harta, warisan,  Adat Lampung


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1077

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1077.g933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.