Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Di Kawasan Wisata Air Terjun Curup Arter Desa Batu Raja Kecamatan Punduh Pidada (Studi Putusan Nomor: 152/Pid.B/2021/PN Gdt)

David Sampurno Wijaya, Endang Endang, Indah Satria

Abstract


Berdasarkan Pasal 368 ayata (1) ayat (2) Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi  dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan, menyatakan Terdakwa I. Hazzoroni Bin A. Khodri Yusuf dan Terdakwa II. Andre Alfirdaus Bin M. Jhoni Shite, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dan bagaimana penerapan sanksi piana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Senjata, Penikaman atau Penusukan


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan. Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti.

-------. 2012. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

D. Schaffmeister dan N.Keijzer. 2017. Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Leden Marpaung. 2012. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar. Grafika, Jakarta.

-------. 2012. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya). Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

B. Jurnal

Bambang Hartono. 2015. Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak, Jurnal Pranata Hukum, Jilid 10 Terbitan 1.

Erlina B, Melisa Safitri dan Rosella Setya Cipta Phourtuna.2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid. B/2020/Pn. Tjk), Jurnal Hukum Widya Yuridika, Vol. 4. Issue 1.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1103

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1103.g955

Refbacks

  • There are currently no refbacks.