PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk)

Kornelius Sarmono, Zainab Ompu Jainah, Melisa Safitri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil terhadap pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk danmengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim terhadap kasus pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini, 1. Penerapan hukum pidana materiil dan formil terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk yaitu didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 374 Jo. Pasal 64 A yat (1) tentang penggelapan dengan pemberatan dan Undang- undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis antara lain alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, sedangkan aspek non yuridis terdiri dari keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan pada diri terdakwa.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Jakarta.

Erlina B. 2022. “Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan”, Jurnal Pro Justitia, Volume 2, Nomor 2.

F.X. Djumialdji S.H., M.Hum. 2005. Perjanjian Kerja Bersama Dengan Serikat Pekerja.

Serikat Buruh dan Perusahaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Wahyu Sasongko. 2015. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Harakindo Publishing, Bandar Lampung.

Zainab Ompu Jainah. 2019. Viktimologi, Rajawali Pers, Bandar Lampung.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.