Pelaksanaan Perjanjian Penyiaran Iklan Pengobatan Alternatif Madinah Melalui Radio

dina haryati, emilia susanti

Abstract


Abstrak

 

Melalui iklan diharapkan konsumen mengetahui  barang dan jasa yang ditawarkan sehingga merasa tertarik untuk memiliki dan menikmati  produk atau jasa yang ditawarkan, masyarakat sebagai pendengar radio belum banyak yang mengetahui isi dari kontrak perjanjian penyiaran iklan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan pengobatan alternatif madinah melalui radio, apa saja hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penyiaran iklan pengobatan alternatif madinah melalui radio.

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa radio Tuba FM adalah sebagai media terdepan di Tulang Bawang dalam penyampaian informasi, pihak radio Tuba FM dan pemasang iklan harus menandatangani dan menyetujui surat perjanjian kerjasama seperti yang dilakukan oleh pihak pemasang iklan pengobatan alternatif madinah. Syarat sahnya perjanjian penyiaran iklan yang ditetapkan oleh pihak radio Tuba FM Menggala dan harus dipenuhi oleh pihak pemasang iklan dan menyetujui surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan radio Tuba FM dengan memberikan surat penawaran harga untuk memberikan kesepakatan awal dalam penyiaran iklan.  

 

Kata Kunci : Perjanjian penyiaran


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 1997, Hukum Perjanjian Indonesia. Edisi Revisi 2003. Dewa Rucci Press Jakarta.

Khairudin, 2001, Media Iklan. Jembatan Bandung.

Poewadarminta, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Sinar Baru Bandung.

Subekti, 2000, Pokok-Pokok Perjanjian, Balai pustaka Jakarta.

Sudjana, 2001, Hukum Penyiaran Indonesia. Gedung agung Jakarta.

Setiawan, 2007, Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Gajah Mada University Press,Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2001, Penelitian Hukum Normatif. Bina Aksara Jakarta.

Subekti, 2001, Hukum Perikatan. Balai pustaka Jakarta.

W.J.S.Poerwodarminto,2002, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai pustaka Jakarta.

Harahap Hardian, 2005, Pengantar Hukum Perikatan. Raja Grafindo Raya. Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/LPPLR/HK/2009 tentang penetapan nama-nama penyelenggara Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Tulang Bawang Tahun 2009.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.480

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.480.g347

Refbacks

  • There are currently no refbacks.