ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DAN PENGAKUAN HUTANG OLEH PT. FINANSIA MULTI FINANCE (Studi Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk)
Abstract
Perbuatan melawan hukum diatur dalam BukuIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365-1380, KUHPerdata termasuk ke dalam perikatan yang timbul dari undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk adalah adanya faktor kesengajaan pihak PT. Finansia Multi Finance selaku tergugat telah melakukan penarikan sebuah unit kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk dengan adanya gugatan, tanggung gugat, replik, duplik dan putusan hakim.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Kadir Muhammad.2012.Hukum Perdata Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Ananda Fitki Ayu S. 2015. Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie dan Eksekusi Melalui Grosse Akta, Jurnal Repertorium,Vol.II,No.2, (Juli-Desember).
Bahder Johan Nasution. 2012.Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju, Bandung.
Munir Fuadi. 2013. Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung.
MunirFuady. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2000.Perbuatan Melanggar Hukum. Mandar Maju, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.556
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.556.g695
Refbacks
- There are currently no refbacks.