Keadilan Dimata Hukum Untuk Semua Kalangan Rakyat, Dimanakah Itu ?

Rafi Rezualto, Arsy Ninda Salsabila, Elva Abriyani

Abstract


Semua orang menginginkan keadilan. Orang-orang berbahaya dan hidup dikelilingi oleh orang lain yang dapat mengancam kebenaran mereka sebagai manusia, dengan demikian merampas kebenaran dan kekerasan orang lain. Jenis survei yang digunakan dalam survei ini adalah survei deskriptif dengan metode survei kepustakaan. Tujuan dari metode studi kepustakaan ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai bahan pustaka. Keadilan adalah sesuatu yang harus dituntut dan ditegakkan oleh semua orang dan golongan. Jadi, untuk menjadikan negara kita sebagai negara di mana keadilan sosial dapat dipraktikkan, kita harus menyadari pentingnya tindakan yang adil untuk menciptakan kesejahteraan yang adil bagi semua.

Full Text:

PDF

References


Rismawati, shinta dewi. (2015)."Menebarkam Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum". Jurnal hukum islam, Vol. 13 No. 1. Hal 1-12.

Arisaputra, Muhammad ilham. (2016). "Acces Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial". Jurnal perspektif, Vol. 21 No. 2. Hal 83-95.

Nasution, sangkot. (2017). "Konsepsi Islam Dalam penegakan keadilan". Al-irsyad : jurnal pendidikan dan konseling, Vol. 7 No 1. Hal 113-120.

Herawati, yunie. (2014). "Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila". Jurnal keadilan sosial, Vol. 18 No. 1. Hal 20-28.

Wijanarko, Dwi Seno. (2021). "Kedudukan Miranda Rules Dan Penegakan Hukumnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia". Jurnal Hukum dan keadilan, Vol.8 No.2. Hal 261-275.

The Liang Gie. (1982). "Teori-teori Keadilan". Yogyakarta : Sumber Sukses

M Watu, Fence. (2012). “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan

Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12

No.3

Arifin Hoesein, Zainal. (2013). “Mewujudkan Peradilan Dalam Perspektif Pembaruan

Hukum”. Jurnal Media Hukum, Vol. 20 No. 1

Manullang, E. Fernando M. (2007). "Menggapai Hukum Berkeadilan". Jakarta: Buku

Kompas

Widowati, Christiani.“Hukum sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan”

ADIL : Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1

Brian Amy Prastyo. (2013). "Prinsip Keadilan Sosial Sebagai Hukum". Jurnal IUS, Vol.

No. 3. Hal 415-430.

M. Taufiq Rahman. (2012). "Dilema Individu dan Masyarakat Dalam Teori Keadilan".

Jurnal Ilmiah Agama Islam, Vol. 36. No. 1 Hal 51-66

Surajiyo Surayjo. (2018). "Keadilan Dalam Sistem Hukum Pancasila". Jurnal Sosial

dan Humaniora, Vol. 2 No. 3 Hal 21-29

Ismail Rumadan. (2017). "Media Penegak Hukum Nasional". Jurnal Rechts Vending,

Vol. 6 No. 1 Hal 69-87

Suryani. (2011). “Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Sebuah

Tinjauan Teori”. Jurnal Maksimum, Vol 2. No. 1

Setiawan, Chrysant Setiawan.“keadilan Sosial”. Binus.ac.id, Suara mahasiswa, Tahun 2020




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.758

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.758.g793

Refbacks

  • There are currently no refbacks.