KAJIAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (untuk selanjutnya disingkat dengan KPPU) merupakan lembaga organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia dan bagaimanakah sistem Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha di Indonesia.
KPPU hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan pemerintah sehingga dapat mencegah atau meminimalisir praktek monopli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.Full Text:
PDFReferences
D Prayoga, Ayundha, 2009. Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Proyek Elips, Jakarta.
Rusman, R. 2006 Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Djambaran, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimliy, 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Tim Kompress, Jakarta,
Siswanto, Arie, 2004. Hukum Persaingan Usaha, Cet 2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Nugroho, Susanti, Adi, 2012 Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Suyud, Margono, 2009. Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.759
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.759.g768
Refbacks
- There are currently no refbacks.