PROSEDUR PENYALURAN KREDIT PADA PT. BPR NBP 10 DOLOK SANGGUL

Rey Mencita Silaban

Abstract


Bank Perkreditan Rakyat Nusanata Bona Pasogit 10 Doloksanggul merupakan salah satu bank perkreditan yang ada di Humbang Hasundutan. Resiko kerugian perbankan terbesar terletak pada produk perkreditan. Untuk meminimalisir hal tersebut penelitian ini akan membahas mengenai prosedur pemberian kredit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah Prosedur penyaluran kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 10 Doloksanggul telah sesuai dengan SOP perkreditan yang berlaku. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 10 telah memiliki kebijakan Perkreditan BPR yang didalamnya terdapat proses pemberian kredit hingga penyelesaian kredit. Sehingga diperoleh keseimpulan Prosedur pemberian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 10 telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, M. D. (1991). Perjanjian Kredit Bank. Citra Aditya, Bandung.

Bastian, Indra, dan Suhardjono. 2006. Akuntansi Perbankan. Jakarta: Salemba Empat,

Boklet Perbankan Indonesia.2017.Edisi 4 Otoritas jasa keuangan ISSN 1858

Budi dan Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba

Empat, 2006

Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada

Repository.ubaya.ac.id/34499/6/Purnomolastu_Manajemen

Perkreditan_Revisi_2018.pdf

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan

Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 25/POJK.03/2016 tentang Bank Perkreditan

Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 75/POJK.03/2016 tentang standrat

penyelengaraan tehnologi informasi bagi bank perkreditan Rakyat dan

pembiayaan Rakyat syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 13/POJK.03/2015 tentang penerapan

manajemen Resiko bagi bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola

bagi bank Perkreditan Rakyat

POJK nomor 23 tahun 2022 tentang batas Maksimum pemberian Kredit Bank

Perkreditan Rakyat

UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang

Perbankan

Standart Prosedur Operasional (SPO) Kredit PT. BPR NBP 10.

Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah. Yogyakarta:

UPP AMP YKPN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 1/SEOJK.03/2019 tentang penerapan

manajamen resiko bagi Bank Perkreditan Rakya




DOI: https://doi.org/10.57084/bej.v5i2.1659

Refbacks

  • There are currently no refbacks.