Efektifitas Relationship Marketing dalam menyelesaikan Pembiayaan Mudharabah Bermasalah di Baitul Mal Wat Tamwil Fajar Kota Metro

Mustika Putri Nuansyah

Abstract


Pembiayaan mudhârabah adalah produk pembiayaan yang berdasarkan kepercayaan dan kerjasama, tanpa adanya suatu kepercayaan maka akad mudhârabah tidak akan terjadi. Untuk sistem pembagian keuntungannya memakai sistem bagi hasil. Terkait dengan keuntungan usaha yang dikelola oleh nasabah ini dalam realitanya kadang menghasilkan keuntungan kadang juga tidak menghasilkan, apabila usaha tidak menghasilkan keuntungan maka pembayaran bagi hasil tidak dapat dilakukan, hal ini yang menyebabkan terjadinya pembiayaan mudhârabah menjadi macet atau bermasalah. Untuk mengatasi mudhârabah yang bermasalah ini BMT Fajar melakukan penanganan dengan strategi relationship marketing, suatu strategi untuk mempertahankan pelanggan dan juga penyelesaian masalah yang ada pada suatu perjanjian dengan tujuan menghasilkan keputusan win-win solution untuk kedua belah pihak. Penanganan masalah mudhârabah bermasalah ini dengan empat komponen yaitu komunikasi, kepercayaan, komitmen, dan penyelesaian masalah (rescheduling, reconditioning, restructuring, manajemen assitancy). Penanganan masalah dilakukan dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Efektivitas dari penerapan relationship marketing pada BMT Fajar untuk mudhârabah yang bermasalah dinilai baik namun belum efektif. Karena suatu strategi relationship marketing dalam penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah seharusnya tidak sampai menempuh jalur hukum dan tetap mengedepankan pendekatan personal secara optimal.

 

Kata Kunci : Relationship Marketing, Mudharabah, Bermasalah


Full Text:

PDF

References


Adiwarman Karim, Bank Islam ( Analisis Fiqih dan Keuangan). Edisi ketiga, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006.

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada Media, 2009.

Faturrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, Jakarta Utara : Raja Grafindo Persada, 1993.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Deskripsi dan Ilustrasi), Yogyakarta : Ekonisia, 2008.

Karnaen. A. Perwaatmadja,dkk, Bank Syari’ah : Teori, Praktik, dan Peranannya, Jakarta : Celestal Publishing, 2007.

Kotler dan Amstrong, Prinsip-Prinsip Pemasaran,Jakarta : Erlangga, 2008.

Lexy. J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1993.

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005.

Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, Yogyakarta : Teras, 2011.

Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D, Bandung : Alfabet, 2008.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Yogyakarta : Rineka Cipta, 1990.

Suhrawardi. K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2000.

Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management Teori, Konsep, dan Aplikasi, Cet.1, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008




DOI: https://doi.org/10.57084/bej.v3i2.884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.