Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja dan Akibat Hukumnya

novrian syah putra

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada Masyarkat melalui Penyuluhan hukum, dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja dan Akibat Hukumnya di Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung. Penyuluhan hukum telah dilaksanakan pada bulan September 2019. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut meliputi sosialisasi kenakalan remaja serta akibat hukumnya. Peserta kegiatan tersebut adalah warga Kelurahan Way Laga.

Metode penyuluhan hukum dilakukan dengan cara diselenggarakannya “ceramah dan diskusi interaktif” (tatap muka) dalam waktu/hari yang ditentukan. Sosialisasi dan persiapan kegiatan PKM (Penyuluhan Hukum) diawali dengan penyuluhan hukum bertempat di Kantor Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil kegiatan menunjukkan bahwa baik masyarakat, maupun aparat Kelurahan tersebut, selain merupakan kebutuhan informasi dan pengetahuan, juga memiliki animo dan antusiasme dalam megikuti kegiatan PKM. Kegiatan PKM dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, bahkan kerja sama dan respon yang positif terhadap kegiatan PKM sudah ditunjukkan pada saat sosialisasi dan pemberian bahan materi.


References


J, Huizinga. 1990. Homo Ludens Fungsi dan Hakekat Permainan dalam Budaya

(Hasan Basari sebagai penerjemah). Jakarta: LP3ES

Santoso,Topo dan Achajani, Eva , 2003, Kriminologi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

AnneAhira. Com. Kenakalan Remaja




DOI: https://doi.org/10.57084/andasih.v1i1.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.