PENYULUHAN HUKUM PENYEBARAN GAMBAR PORNO MELALUI AKUN MEDIA SOSIAL DI SMK YAPENA BANDAR LAMPUNG
Abstract
ABSTRAK
Penyalahgunaan atau dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet dikenal dengan istilah Cybercrime atau kejahatan siber. Salah satu perbuatan tindak pidana siber yang sering terjadi di dalam masyarakat kita saat ini adalah kejahatan di bidang kesusilaan yaitu kejahatan pornografi siber (cyberpornography). Cyber Pornography sendiri barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet Persebaran tindak pidana pornografi siber yang marak terjadi saat ini banyak dilakukan melalui internet, khususnya menggunakan media sosial. Tidak hanya kalangan dewasa maupun anak muda saja yang menjadi penikmatnya tetapi anak-anak pun turut serta dengan mudah dapat mengaksesnya
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Wirawan, Sarlito.2009. Psikologi remaja. Jakarta: Raja Grafindo
Supartiningsih, 2004. Melacak Akar Masalah Pornografi dan Pornoaksi serta Implikasinya Terhadap Nilai-Nilai Sosial”, dalam Jurnal Filsafat, Jilid 36, Nomor 1, April 2004.
Ulfah Fathu Rahmah. 2016. Gambaran Keterpaparan Media Massa Berkonten Pornografi Pada Usia Menarche Di Wilayah Kecamatan Pancoran Mas – Depok. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Tuti Widiastuti. 2015. Media Dan Pornografi. Universitas Bakri.
Evawani. Rumyeni, Lubis Elysa, Yohana. Nova. 2013. Pengaruh Terpaan Pornografi Di Media Massa Terhadap Perilaku Remaja Di Kota Pekanbaru. Universitas Riau.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
DOI: https://doi.org/10.57084/andasih.v3i2.927
Refbacks
- There are currently no refbacks.