Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Jenis Pisau Badik Beracun

yohanes merci, zainab ompu jainah, okta ainita

Abstract


ABSTRAK

 

Pada Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot menyatakan terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah sebagai pelindung namun setelah diselidiki faktor penyebabnya adalah untuk melakukan tindak kriminal dalam bentuk kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot sebagai berikut hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan mengacancam keselamatan orang lain, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pisau Badik Beracun

Full Text:

PDF

References


Yulies Tiena Masriani. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta.

Recca Ayu Hapsari. 2016. Pertanggungjawaban Negara terhadap Pengingkaran Keadilan dalam Arbritase Internasional, Journal Pranata Hukum, Vol. 11, No, 1.

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita. 2017. Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Bina Aksara, Jakarta.

Andi Hamzah. 2015.KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

Riduan Syahrani. 2016. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Gunung Agung, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.1003

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.1003.g866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.