Publication Ethics

ETIKA PUBLIKASI

Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal JPJ (Jurnal Pro Justitia) yaitu Pengelola Jurnal, Editor, Associate Editor, Reviewer, dan Penulis harus memahami dan mematuhi norma atau kode etik publikasi ilmiah. Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini berdasarkan eraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Editor bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan berdasarkan masukan dari hasil review yang dilakukan mitra bestari.
  2. Editor mempertemukan kebutuhan pembaca dan penulis, mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan
  3. Editor/Penyunting mengevaluasi naskah/artikel tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.
  4. Editor akan memastikan artikel sesuai dengan keilmuan jurnal dan melakukan cek plagiasi terhadap artikel yang masuk. Tanggapan dari para mitra bestari akan dijadikan landasan bagi Editor untuk menentukan apakah suatu artikel dapat diterima (accepted), diterima dengan revisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak(rejected).
  5. Editor memproses artikel (cek plagiasi, memasukan kedalam reviewer, samapi dengan dinyatakan publish) sesuai dengan urutan yang masuk ke dalam online jurnal system
  6. Editor tidak memberikan informasi berkaitan dengan karya ilmiah selain kepada penulis atau mitra bestari
  7. Editor menghindari keputusan yang bersifat objektif dengan tidak mempertahankan pendapat sendiri, penulis atau pihak ketiga dengan mencari jalan keluar yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan,
  8. Editor mendorong penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.
  9. Editor bertanggung jawab terhadap gaya dan format penulisan karya tulis ilmiah, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis merupakan tanggung jawab penulis
  10. Editor menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan

 

Tugas dan Tanggung Jawab Reviewer/Mitra Bestari

  1. Mitra bestari memberikan saran, masukan dan rekomendasi positif terhadap manuskrip karya tulis ilmiah
  2. Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial yang selanjutnya disampaikan kepada penulis. Bantuan yang diberikan oleh mitra bestari menyangkut review secara konten terhadap sebuah naskah/artikel.
  3. Mitra Bestari mereview naskah dengan prinsip kerahasiaan, tidak boleh melakukan diskusi naskah kecuali dengan editor jurnal
  4. Mitra bestari melakukan harus dilakukan secara objektif dengan argumen yang mendukung sesuai kaidah ilmiah.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis :

  1. Penulis harus menyatakan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.
  2. Penulis menuliskan artikel berdasarkan hasil penelitian yang akurat
  3. Penulis menuliskan artikel seusia dengan kaidah/gaya selingkung
  4. Penulis menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu
  5. Penulis menyatakan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian
  6. Penulis menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Penulis mengisi surat pernyataan dan ditandatangani dengan materai.