Perbandingan Putusan Kppu Nomor 04/Kppu-L/2020 Dan Putusan Nomor 30/Kppu-I/2019 Tentang Persekongkolan Tender

JASED EFENDI, Maryati Bachtiar, Hengki Firmanda

Abstract


 

Dalam perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 dan perkara Nomor 30/KPPU-I/2019 terdapat perbedaan penafsiran majelis KPPU mengenai pemenuhan unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender padahal dengan kronologi kasus yang hampir sama dan beberapa terlapor dari masing-masing perkara juga sama-sama telah gugur di tahap evaluasi administrasi akan tetapi hanya 4 terlapor pada perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 yang dibebaskan dari segala tuntutan sedangkan 2 terlapor dari Nomor 30/KPPU-I/2019 malah dihukum oleh majelis KPPU.  Dari itu perlu diperdebatkan tentang bagaimana kriteria pemenuhan unsur unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan berakibat pada kesenjangan putusan yang dilahirkan oleh majelis KPPU.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum  normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka,  analisis  data yang akan digunakan yaitu analisis data kualitatif, hasil dari penelitian dijelaskan dalam bentuk deskriptif dan menarik kesimpulan menggunakan  metode berpikir deduktif.

Dari hasil penelitian yang telah lakukan, mengenai kriteria Tindakan yang mmenuhi unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tidak ada di jelaskan secara pasti baik dari penjelasan majelis maupun di semua peraturan perundang-undangan yang ada tentang kriteria Tindakan yang menjadi ukuran tepenuhinya unsur tersebut. Perbandingan Putusan Nomr 04/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 menunjukan bahwa pendekatan yang seharunya digunakan dari ke dua putusan tersebut adalah pendekatan ruleofreason, hal ini otomatis membuat penggunaan pendekatan per seillegal yang digunakan majelis KPPU pada Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 dirasa kurang tepat.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, pertama kriteria pemenuhan unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidak ada di jelaskan secara pasti  di dalam UU NO 5 Tahun 1999. Kedua pendekatan yang seharunya digunakan dari ke dua putusan tersebut adalah pendekatan ruleofreason, hal ini otomatis membuat penggunaan pendekatan per seillegal yang digunakan majelis KPPU pada Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 dirasa kurang tepat.

Kata Kunci: Pemenuhan unsur-Pendekatan KPPU-Tender.


Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Andi Fatmi Lubis et. Al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Creative Media, Jakarta, 2009.

Asrun, Muhammad, Monopoli Bulog Pada Masa Orde Baru, Perhimpunan Pusat Studi Hukum Publik, Jakarta, 2015.

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Black, Oliver, Conceptual Foundations of Antitrust, Cambridge University Press, Cambridge, 2005.

Ashshofa, Burhan,Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-4, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Citrawinda, Cita, Hukum Persaingan Usaha, CV Jakad Media Publishing, Surabaya, 2021.

Ibrahim, Johnny, Hukum Persaingan Usaha Filosofi Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia Cetakan Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang, 2009.

Javed, S Maswood, Japanese Defence : The Search for Political Power, Singapura, 1990.

Mertokususmo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Padmara, Dayu Renganis,Hukum Persaingan Usaha dan Perangkat Telekomunikasi dan pemberlakuan Persetujuan ACFTA, PT Alumni, Bandung, 2013.

Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Shidarta, Abdul Rasyid dan Ahmad Sofian, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

AM Tri Anggraini. 2005, Penerapan Pendekatan Rule of Reason dan Per se Illegal dalam Hukum Persaingan.” Vol.24, No..2.

Supianto, 2013 ’’Pendekatan Per Se Illegal dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia’’, Vol. 2, No. 1, Juni.

Wihelmus Jemarut, 2020 “Pendekatan Rule Of Reason dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha”,Vol. 3, No 2, Desember.

Wandi Damara, 2020, “Implementasi Kebijakan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat”, Vol. 2, No. 2, September.

Farrel Alanda Fitrah, 2021, “Perbandingan Hukum Terkait Pembentukan Pasal Penghinaan Terhadap Peradilan, Perzinahan, Dan Santet Dalam RKUHP Indonesia”, Vol. 2, No. 2 Maret.

Dimas Aryadiputra, 2022’’Deny Slamet Pribadi dan Aryo Subroto, “Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga”,Vol. 18, No. 1, Juni.

Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentangperubahanatasPeraturanPresidenNomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014tentangOrganisasi dan TtaKerjaKomisiPengawas Persaingan Usaha.

https://kbbi.web.id/banding di akses, tanggal, 12 Desember 2021.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1090

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1090.g949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.