Faktor Kriminologis Kejahatan Penganiayaan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Sedang Bertugas (Studi Putusan Nomor: 1067/Pid.B/2021/Pn Tjk)

Muhammad Ryan Ridwa, Zainab Ompu Zainah, Erlina B

Abstract


Abstrak

 

Penganiayaan terhadap tenaga kesehatan oleh keluarga pasien seharusnya tidak perlu terjadi.Bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggung jawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas adalah faktor emosi dan faktor lingkungan.Namun dalam penelitian ini faktor yang paling dominan adalah faktor emosi.Penganiayaan terhadap tenaga kesehatan oleh keluarga pasien seharusnya tidak perlu terjadi.Bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggung jawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku. (2) Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas adalah dengan upaya represif dan preventif.  Upaya represif yaitu dengan Penerapan pidana kepada para pelaku kejahatan diharapkan memberikan pencegahan kepada orang lain dan masyarakat umum untuk tidak berbuat kejahatan. Pelaku didakwa dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1), Pasal 214 Ayat (2) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan upaya preventif dapat dilakukan dengan cara memberikan pembekalan agama, lingkungan sekitar, pergaulan, dan lain sebagainya kepada masyarakat agar mencegah timbulnya perilaku menyimpang dikalangan pergaulan sosial khususnya, dan peran Kepolisian juga dapat menanggulangi kejahatan penganiayaan dengan cara melakukan penyuluhan kepada masyarakat akan kejahatan agar mereka mengetahui sanksi-sanksi apa yang akan dijatuhkan bila mereka melakukan kejahatan dan peran penegak hukum yang mengayomi masyarakat, sehingga pelaku akan memahami perilaku yang ia perbuat adalah salah, yang bertujuan agar pelaku mengarah ke hal-hal yang lebih positif.

 

Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan Penganiayaan, Tenaga Kesehatan.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

A. Rasyid Rahman. 2006.Pendidikan Kewarganegaraan. UPT MKUUniversitas Hasanuddin Makassar,Makassar.

Barda Nawawi Arief.1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Leden Marpaung. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

-------.2005.Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. 1981. Delik-delik Khusus. Tarsito, Bandung.

-------. dan Theo Lamintang,2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soesilo. 1995.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Politea, Bogor.

Soejono Soekanto.1991. Metode Penelitian Sosial. UI Press, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan. Kriminalisasi dan Dekriminalisasi (Cetakan II). Pustaka Pelajar, Jogjakarta.

Wirjono Prodjodikoro.2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Yulies Tiena Masriani.2014.Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta.

B. Jurnal

Recca Ayu Hapsari. 2016. Pertanggungjawaban Negara terhadap Pengingkaran Keadilan dalam Arbritase Internasional, Journal Pranata Hukum, Januari 2016. ISSN 1907-560X.

Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara dan Muhammad Yudha Novandre. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Luka Tumpul:(Studi Putusan Nomor 576/Pid. B/2021/PN. Tjk), J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, hlm. 50-56.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1102

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1102.g956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.