ANALISIS YURIDIS TERHADAP STATUS BARANG BUKTI BERUPA MOBIL DAIHATSU XENIA YANG TERIKAT DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Studi Putusan Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Tjk)

Yeremia Adriano, Tami Rusli, Okta Ainita

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor penyebab permasalahan mobil Daihatsu Xenia yang masih terikat dalam perjanjian penjaminan fidusia dirampas untuk negara di dalam Putusan Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Tjk dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di dalam Putusan Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Tjk) yang mana di salah satu barang bukti terdapat sertifikat jaminan fidusia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Dari hasil kesimpulan bahwa faktor terjadinya perampasan oleh Negara berupa mobil Daihatsu Xenia sebaga objek jaminan fidusia sehubungan perkara narkotika yang dilakukan Para Terdakwa dalam perkara pidana Nomor 1403/Pid.Sus/2020/PN Tjk ; Putusan pengadilan tingkat pertama terkait barang bukti mobil Xenia dikuatkan dengan putusan tingkat banding yaitu Putusan Nomor 60/PID/2021/PT TJK dan perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi. Serta Penggugat telah lewat waktu (daluarsa) karena diajukan jauh setelah putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan/diumumkan/dibacakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang atau diajukan pada saat proses Kasasi.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Abdulkadir Muhammad. 1990. Hukum Perikatan, Citra Aditzya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukjum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Frieda Husni Hasbullah. 2005. Hukum Perdata Hak-Hak Yang Memberi Jaminan. Ind-Hill Co. Jakarta.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2003. Jaminan Fidusia. PT. Raja Grafindo Persada.

Jakarta.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

R Subekti. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Internusa, Jakarta.

Rahmadi Usman 2002. Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

Satrio J. 2002. Hukum Jaminan,Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Arbadin, Jakarta.

Subekti dan Tjiptosudibio. 1990. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Tami Rusli. 2012. Hukum Perjanjian Yang Berkembang di Indonesia, Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing dan Publishing, Bandar Lampung.

Tami Rusli. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung , Bandar Lampung.

Jurnal:

Luh Gede Pebby Gitasari. 2018. Perlindungan Kreditur Penerima Fidusia Atas Musnahnya Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Jurnal Kertha Semaya. Denpasar . vol, 9.

Okta Ainita. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Hibah Yang Batal Demi Hukum”, Jurnal Pakuan Law Review, Volume 07, Nomor 02.

Recca Ayu Hapsari. 2022. “Analisis Pertimbangan Hakim Terkait Putusan Eksekusi Sengketa Tanah Pada Pangkalan TNI AU Terhadap Tokoh Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang” ( Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Plw/202/PN.Mgl), Jurnal Case Law, Vol 04. Issue 01.

Tami Rusli. 2015. “Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia”, Jurnal Pranata Hukum, Volume 10, Nomor 01.

Tami Rusli. 2022. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan”, Journal of Criminal Law, Vol 3, Issue 1.

Zulfi Diane Zaini. 2020. “Persepktif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia” (Sebuah Pendekatan Filsafat), Jurnal Hukum, Vol 28, Issue 02.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.