Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Lembata)
Abstract
Abstrak
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua, anggota keluarga, teman, dan orang lain di luar keluarga. Kasus kekerasan orang tua terhadap anak juga kerap terjadi di Indonesia. Kekerasan dari pengasuh anak atau asisten rumah tangga juga menimpa anak terutama usia balita. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Polres Lembata Di Tinjau Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Apasajakah faktor penghambat di dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Polres Lembata di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?. Metodelogi pendekatan penulisan karya ilmiah yang digunakan di sini adalah pendekatan secara yuridis dan pendekatan secara empiris dalam memperoleh hasil karya ilmiah yang benar dan objektif. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di wilayah Polres Lembata, bisa dilihat dari adanya Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, merujuk dari Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Struktur Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak , Perlindungan korban anak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia sesuai Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 ada beberapa tahap, yakni tahap preventif melalui Perlindungan sementara dari kepolisian dan atau Perlindungan pengadilan, penempatan korban pada “rumah aman,” dan tahap kuratif baik kesehatan fisik maupun psikis, serta tindakan represif terhadap pelaku KDRT. Adapun Hambatan dalam Perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Lembata adalah kurangnya sosialisasi Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga masyarakat menganggap kekerasan yang terjadi adalah persoalan dalam rumah tangga yang seharusnya tidak diketahui orang lain oleh sebab itu mereka tidak berani melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kata Kunci :Perlindungan, Anak dan Perempuan,
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendikia, Bandung, 2018
Afifudin, Beni ahmad.. Metodelogi penelitian kualitatif , Bandung. Pustaka Setia2009
Gultom Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Refika Aditama. Bandung.
Kartini kartono, Psikologi Anak. Mandar Maju. Bandung, 2012
Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis Viktimologis. Sinar grafika. Jakarta. 2012.
Nikmah Rosidah, Rini Fathonah, , Hukum Peradilan Anak, zam-zam tower, Bandar lampung, 2017
Mansyur,Ridwan. 2010.Mediasi Penal terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga. Yayasan Gema Yustisia. Jakarta.
Prayudi,Guse.2008.Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.Merkid press. Yogyakrta,
Wagiati Soetedjo. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung 2013.
Ishariaty Wika Utary, 2020, Perlindungan Terhadap Anak Dan Perempuan Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan ORANG, Jurnal Solid ASM Mataram Vol 10, No 1 (2020)
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.1305
Refbacks
- There are currently no refbacks.