PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Abstrak
Pembagian harta warisan biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, hingga hubungan kerabat. Harta warisan yang diberikan oleh ahli waris umumnya berbedaa-beda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bergerak berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga dan lain lain. Sedangkan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan lain lain. Pembagian harta waris bertujuan agar diantara ahli waris atau pihak-pihak yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta warisan. Anak angkat tidak termasuk dalam ahli waris karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya. Anak angkat boleh mendapat harta dari orangtua angkatnya melalui wasiat wajibat. Besar wasiat inipula ditentukan tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan hal ini dinyatakan dalam kompilasi hukum islam pasal 209 ayat a.
Kata kunci : harta waris, anak angkat, hukum islam
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
buku-buku :
Oemarsaim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia,Jakarta:Pt Rineka Cipta.2006.
NM.Wahyu Kuncoro,Waris Permasalahan Dan Solusinya.Jakarta: Raih Asa Sukses. 2015.
Hilman Hadikususma, Hukum Waris Adat. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.2015
Jurnal:
Sintia Stela Karaluhe. 2016. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris”.Lex Privatum.No. 1: 166-174
Ria Ramdhani. 2015. “Pengaturan wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam” . Lex et Societatis. No.1: 55-63.
Muhammad Al-Ghazali.2016. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Qiyas. No.1: 101-106
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1357
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1357.g1620
Refbacks
- There are currently no refbacks.