Penerapan Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Pt Toyota Astra Financial Services Dengan Debitor

Abdul Ghani Tanjung, Firdaus Firdaus, Meriza Elpha Darnia

Abstract


Pada perjanjian pembiayaan tentunya terdapat objek jaminan fidusia yang di perjanjikan antara kreditor dan debitor. Dalam perjanjian pembiayaan harus berlandaskan asas itikad baik. Namun, tidak semua berjalan dengan baik, ada faktor yang menjadikan debitor tidak menjalankan prestasinya. Sehingga sering terjadi eksekusi objek jaminan fidusia. pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia telah diatur pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membawa perubahan tentang tatacara pelakasanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Namun pada praktekmya tidak semua perjanjian pembiayaan berjalan dengan baik, salah satunya tentang pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia antara kreditor PT toyota Astra Financial Services dan Debitor Marpinus Tanjung dimana kreditor mengeksekusi objek jaminan secara sepihak dan menggunakan jasa debt collector yang tidak mematuhi aturan hukum dan asas itikad baik. Jenis penelitian yang digunakan bersifat empiris atau penelitian hukum sosiologis. Dengan tekhnik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan kreditor tidak menunjukkan adanya itikad baik dengan pernyataan cidera janji secara sepihak dan kreditor juga mengeksekusi objek jaminan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan tentang cidera janji, kreditor juga melakukan eksekusi menggunakan jasa debt collector yang tidak menerapkan asas itikad baik. Kedua upaya yang harus dilakukan kreditor agar sesuai dengan prosedur eksekusi berdasarkan perjanjian pembiayaan. Kreditor harus mematuhi aturan hukum yang berlaku yaitu tentang tata cara pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan tidak boleh melakukan eksekusi di luar pekarangan (ruang publik). Kata Kunci : Itikad Baik-Eksekusi-Objek Jaminan Fidusia.

Full Text:

PDF

References


Anggito, Abi dan Setiawan, Johan. 2018, Metodologi Penelitian Kuantitaf, CV Jejak, Jawa barat.

Arikunto Suharsimi. 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

AK, Syahmin. 2005, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Dasrol. 2017, Hukum Ekonomi Suatu Pengantar dalam Hukum Bisnis, Alaf Riau: Pekanbaru.

Firmanda, Hengki. 2020, Hukum Kontrak: Telaah Asas Re Bus Sic Stantibus Dalam Kontrak, Taman Raya: Pekanbaru.

Fuady, Munir. 2002, “Pengantar Hukum Bisnis”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Aprilianti. 2010, Fungsi Sertikat Jaminan Fidusia Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 03.

Edorita, Widia. 2010, Menciptakan Sebuah Sistem Hukum Yang Efektif: Dimana Harus Dimulai?, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Riau, Edisi I No. 1 Agustus.

Effendie Lotulung, Pulus. 1999, Peranan Yurisprudensi Dalam Sistem Civil Law, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.8.

Edy Hermanto dan Sigit Irianto, Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Multifinance, Notary Law Research Vol 1, no. 1, 2019 , hlm. 21.

Hilmi Akhsin, Muhammad. 2017, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Putusan Nomor 41/Pdt.GS./2021/PN pbr

Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999

Peraturan PJOK Nomor 35/PJOK.05/2018




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1393

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1393.g1406

Refbacks

  • There are currently no refbacks.