Penerapan Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Pt Toyota Astra Financial Services Dengan Debitor
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Anggito, Abi dan Setiawan, Johan. 2018, Metodologi Penelitian Kuantitaf, CV Jejak, Jawa barat.
Arikunto Suharsimi. 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
AK, Syahmin. 2005, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Dasrol. 2017, Hukum Ekonomi Suatu Pengantar dalam Hukum Bisnis, Alaf Riau: Pekanbaru.
Firmanda, Hengki. 2020, Hukum Kontrak: Telaah Asas Re Bus Sic Stantibus Dalam Kontrak, Taman Raya: Pekanbaru.
Fuady, Munir. 2002, “Pengantar Hukum Bisnis”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Aprilianti. 2010, Fungsi Sertikat Jaminan Fidusia Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 03.
Edorita, Widia. 2010, Menciptakan Sebuah Sistem Hukum Yang Efektif: Dimana Harus Dimulai?, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Riau, Edisi I No. 1 Agustus.
Effendie Lotulung, Pulus. 1999, Peranan Yurisprudensi Dalam Sistem Civil Law, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.8.
Edy Hermanto dan Sigit Irianto, Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Multifinance, Notary Law Research Vol 1, no. 1, 2019 , hlm. 21.
Hilmi Akhsin, Muhammad. 2017, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan Nomor 41/Pdt.GS./2021/PN pbr
Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999
Peraturan PJOK Nomor 35/PJOK.05/2018
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1393
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1393.g1406
Refbacks
- There are currently no refbacks.