Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Seller Pada Marketplace
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, serta memetakan hubungan hukum para pihak-pihak yang terlibatdalam transaksi jual beli melalui market place dan menganalisis, serta menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap Penjual penjual pada market place bisnis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan faktayang ada,denganmenelitiobjeksecara langsung lokasi yang akan diteliti. Sedangkan sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kesepakatan hukum antara pelaku yang terlibat dalam marketplace dimulai saat pengguna menyetujui persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh platform market place, melindungi hak-hak penjual, terutama dalam konteks hukum. Saran, pada proses pembayaran, pihak marketplace menuntut agar pelanggan terlebih dahulu melakukan pembayaran dan menyampaikan konfirmasi pembayaran, baru setelah itu pihak penjual akan mengambil langkah selanjutnya.Akan ada konfirmasi dan pengiriman barang yang telah dipesan.
Kata Kunci: Marketplace , Perlindungan, HukumFull Text:
PDFReferences
BUKU
Achmad Ichsan,1986,Dunia Usaha Indonesia,Pradya Paramita:Jakarta,1986,
Afida Ainur Rokfa,dkk,2022 Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash On Delivery Pada Media E-Commerce Jurnal Bina Mulia Hukum,Vol6 no.2(2022):164.
Az. Nasution, 1990, Konsumen dan Hukum:TinjauanSosial, Ekonomi, dan Hukum ndungan Konsumen, cet1 ,Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, hlm. 65
Barkatullah, Abdul Halim. 2019. Sistem Jual Beli dan Metode Pembayaran Transaksi Elektronik. Bandung: NusaMedia hlm.21
Ilham mubarak, 2018, Marketplace pengertian jenis , diakses dari w. Niagahoster.co.id pada tanggal 2 Maret 2020
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. (Jakarta, Sinar Grafika, 2009.)
Mulyadi, Implementasi Organisasi, Yogyakarta, Gadjah Mada Univercity Press. (2015)
Nomor tahun2008 tentang InformasidanaTransaksiElektronikdiKotaBengkulu’’
Philipus MHadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat DiIndonesia (Surabaya: PT Bina Ilmu,1987),25
Phlippe Nonet dan Philp Selzanick, 2007, Hukum Responsif, Bandung
R, Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.)
Rahardjo, Satjipto. 2000.Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sapriadi Tanjung,‘’TinjauanYuridisTransaksiJualBeliOnlineMenurutUndang-Undang
Satjipto Rahardjo, dalam Luthfiyah Trini Hastuti, 2007, Tesis: Studi tentangwacana esponsif dalam politik Hukum Nasional di Era Reformasi, Program Pasca Sarjana Sebelas Maret Surakarta
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo, 2000.)
SriWahyuni,‘’Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen dalam Sistem PreOrder Jual Beli Online Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam’’ (UndergraduateThesis:UniversitasIslamNegeriMaulanaMalikIbrahimMalang,2019)
Suhartono. 2010. Perniagaan Syariah: suatu kajian dalam perspektif hukum perikatanIslam. Jakarta: Bina Cipta
JURNAL
Gama Pratama,2020 ,Analisis Transaksi Jual Beli Online Melalui Website Bisnis di Masa Pandemic Covid19’’Ecopreneur Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam,Vol1no.2
Ida Ayu Eka Pradnyaswari, I Ketut Westra, 2020‘’Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan JasaE-Commerce’’KerthaSemaya,Vol8no.5
Insan Kharistis Dakhi, Dwita Sari Br Sembiring, 2022‘’Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery’’,Jurnal ProHukumVol11No.1
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002),
Ni Putu Sri Wulandari,‘’Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi E- Commerce Melalui Transaksi Cash On Delivery’’, Jurnal KertaWicaraVol 10 No.11(2021).
WEB INTERNET
Andi Winata, “Hubungan Hukum”, https://ekampushukum. blogspot.com , 7 Desember 2020
Diakses dari http://www.dewaweb.com, diakses pada tanggal 4 Juli 2023
Ilham mubarak, Marketplace pengertian jenis , diakses dari w. Niagahoster.co. id pada tanggal 2 Juli 2023, 2018
UNDANG-UNDANG PEMERINTAH
Pasal 6 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen
Pasal 14 Kitab Undang-Undang Tentang Transaksi Eletronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1559
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1559.g1397
Refbacks
- There are currently no refbacks.