Peran Pemerintah Kabupaten Terhadap Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa
Abstract
Tentang pemerintahan desa telah beberapakali mengalami perubahan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, termuat pemerintahan sampai pada tingkat Desa. Terkait Pemerintahan Desa di atur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lembaga Desa dibentuk atau disusun untuk penyelengaraannya,di Desa terdapat Kepala Desa selaku Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menghasilkan deskripsi fenomena adanya BPD dalam Pemerintahan Desa yang bertujuan memahami peran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran terhadap eksistensi Badan Permusyawaratan Desa, dalam penulisan ini observasi dilakukan pada salah satu Desa di Kabupaten Pesawaran yaitu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kata Kunci :Pemerintahan, Kabupaten, Desa, Badan Permusyawaratan DesaFull Text:
PDFReferences
Ambiro Puji Asmaroni, 2017, Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya bagi Masyarakat di Era Globalisasi, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 1 No. 2.
Andi Mustafa Pide, 1999, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah MemasukiAbad XXI, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Astim Riyanto, 2017, Pancasila Dasar Negara Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-37 No. 3.
AyuRifkaSitoresmi,10Januari2022,https://www.liputan6.com/hot/read/4863036/eksistensi-adalah-keberadaan-ketahui-makna-dan-penggunaannya/ dikutip 24 Maret 2023.
Beratha, N.,1992,Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dessy Anwar, 2003, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amelia, Surabaya.
Didik Sukirno, 2013, Hukum konstitusi dan Konsep Otonomi, kajian politik hukum tentang Konstitusi, Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan konstitusi, Setara Press, Malang.
FauzanNurhidayah,https://www.kompasiana.Com/fauzanurhidayah02/54f7bfdfa3311d208b4966 /konsep-teori-eksistensialisme/ di kutip 21 juli 2023
Indah Anisykurlillah, Agus Wahyudin dan Kustiani, 2013, Pengaruh Role Stressor terhadap Komitmen Organisasi dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Intervening pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jawa Tengah, Jurnal Dinamika Akuntansi, Vol. 5, No. 2 ISSN 2085-4277, UNS, Semarang.
Iriyanto Widisuseno, 2014, Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Jurnal Humanika Vol. 20 No 2.
Jimly Asshidiqie, 2013.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Rajagrafindo Persada, Depok.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum.Mataram University Press.Mataram.
Raja Agung Kesuma A.R. Caropeboka, 2020, Politik Hukum Sistem Jaminan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Di Kota Bandar Lampung, Pusaka Media, Bandar Lampung.
Roeslan Abdulgani, 1977, Pengembangan Pancasila di Indonesia, Grafindo, Jakarta.
Riadi, Muchlisin. 25 Februari 2021. Otonomi Daerah Pengertian, Tujuan,Indikator, Asas dan Faktor Pendukung. Diakses pada 4/14/2023, dari https://www.kajianpustaka.com/2021/02/otonomi-daerah-pengertian.html
Satjipto Rahardjo, 2006, Teori Hukum ; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publhising. Semarang.
Saldi Isra, 2018, Pergeseran Fungsi Legislasi, Cetakan ke 3, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
SUMBER-SUMBER HUKUM PRIMER:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1560
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1560.g1401
Refbacks
- There are currently no refbacks.