Tinjauan Yuridis Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Dalam Konteks Perdata Islam (Studi Putusan Nomor 1993/Pdt.G/2022/PA.Tnk)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abd Thalib dan Admiral, 2008. Hukum Keluarga dan Perikatan, UIR Press, Pekanbaru.
Abdurrahman Ghazaly. 2003. Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya, Bakti,Bandung
Achmad Yulianto dan Mukti Fajar. 2015. Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Amir Syarifuddin,2006. Hukum perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Kencana, Jakarta
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, kencana, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2009. Hukum Perkawinan Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta
Amirudin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Aris bintania, 2012. Hukum Acara Peradilan Agama: dalam Kerangka Fiqh AlQadha, (Jakarta: Rajawali Pers)
Burhanudin Ashofa. 2016. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta
H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A. Agus Hermanto, M.H.I., 2017. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Cv Pustaka Setia
Hilman hadikusuma, 2003. Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan hukum adat hukum agama, Mandar Maju, Bandung.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif danEmpiris. Prenada Media, Jakarta Muhammad Baqir Al-Habsyi,.2002. Fiqh Praktis (Menurut al-Qur’an, AsSunnah dan pendapat para Ulama). Bandung: Mizan.
MR Martiman Prodjohamidjojo, MM.MA, 2011. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika Offset, Jakarta
Moeljatno. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
B. Jurnal
Abdul Rohim.2012, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41 No. 1 F.H.Universitas Diponegoro, Semarang.
Agustina Nurhayati,2011. Pernikahan dalam Perspektif Al-Qur’an, ASAS, Vol. 3, No. 1.
Baharudin Baharudin, Indah Satria, M Ariq Gumilang AS.2023. Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Verstek pada Perkara Perceraian Nomor 1916/Pdt. G/2022/PA. Tnk. Amsir Law Journal. Vol.4.
Deni Rahmatillah, A.N Khofify . 2017. Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal hukum islam. Vol.17. No. 2.
Muhamad Nur Fajar , Amnawaty , Sepriyadi A. 2018. Faktor Penyebab Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Inpres No. 1 Tahun 1991 (Studi Putusan Nomor144/Pdt.G/2012/Pa.Sgt). Pactum Law Journal. Vol. 1. No.2 .
Rendi Yusuf, Bachri Erlina, Baharudin. 2021. Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt. G/2021/PN. Tjk). Jurnal Innovative: Journal of Social Science Research. Vol. 2. Bandar Lampung University.
Rodliyah, Nunung. 2013. "Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam." Jurnal Pranata Hukum, vol. 8, no. 1. Bandar Lampung University
S. Turatmiyah, M. Syaifuddin, A. Novera. 2015. Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 22 no.1. Islamic University of Indonesia
Tami Rusli. 2013. Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pranata Hukum, Vol.8 . Bandar Lampung University.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1570
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1570.g1402
Refbacks
- There are currently no refbacks.