Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 581/Pid.B/2023/PN TJK)
Abstract
Pencurian adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan seharihari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Nomor 581/Pid.B/ 2023/PN Tjk. dan Sanksi yang dijatuhkan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Nomor 581/Pid.B/2023/PN Tjk
Kata Kunci: Pencurian, Penegakan Hukum, Pemidanaa..
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja GrafikaPersada, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.
Anonim. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Arief Gosita. 2004.”Masalah Korban Kejahatan”, Buana Ilmu, Jakarta. Bandung.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, C.S.T.
Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Fuad Usfa dan Tongat. 2004. Pengantar Hukum Pidana, UMM Pers, Malang. H.A.K.
Moch. Anwar. 2009. Hukum Pidana Bagian Khusus, Citra Aditya Bakti, Bandung.
I Made Arya Utama. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi. 2006. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum (Dictionary Of Law Complete Edition, Reality Publisher, Jakarta.
Mahrus Hanafi. 2015. System Pertanggungjawaban Pidana-Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2005. Unsur kesengajaan, Rineka Cipta, Jakarta.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mulyadi. 2010. Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F Lamintang. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet 2, Sinar Baru, Bandung.
R. Abdoel Djamali. 2005. Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
R.Soersono. 1992. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung.
R.Susilo. 1991. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya, Politea, Bogor.
Rahmad Syamsuddin Dan Ismail Azis. 2014. Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Ridwan Hasibuan. 2009. Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik Cet 3, USU Press, Medan.
Sudarto. 2005. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.
Suharto. R.M. 2002. Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jogjakarta.
Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Persefektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Tri Andrisman. 2011. Hukum Pidana (Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia), Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Utrecht. 1994. Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
W.A.Bonger. 2013. Pengantar Tentang Kriminologi cet ke 7, Refika Aditama, Bandung.
Wirjono Projodikoro. 2002. Azas-azas Hukum Pidana Indonesia, Refina Aditama, Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
B. Sumber Lainnya
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
I Ketut Seregig, Deti Rahmawati. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Volume 4, Nomor 1, Widya Yuridika, Malang.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1580
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1580.g1412
Refbacks
- There are currently no refbacks.