EFEKTIVITAS UPAYA DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Perkara anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melibatkan beberapa jenis anak yang berhadapan dengan hukum yaitu : Anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi. Proses peradilan pidana anak melibatkan beberapa tahap, termasuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mempersiapkan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang ini mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah faktor yang memengaruhi keberhasilan dan penerapan upaya diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam lingkup wilayah Kota Metro.Metode yang digunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder baik peraturan perundang-undangan (bahan hukum primer) atau buku hukum dan penelitian hukum yang berkaitan dengan penelitian ini (bahan hukum sekunder).
Anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, dan medapatkan bantuan hukum serta bantuan lain secara efektif. Diversi dalam penyelesian perkara anak adalah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, meyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari proses peradilan, memghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Diversi, Perkara Anak
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Pub. L. No. 12 (2012), Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/12uu011.Pdf.
Bambang Hartono, Zainudin Hasan, and Muhammad Dioluvans Virnanda, “Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Dengan Anak Sebagai Korban,” Journal Of Social Science Research 4 (2024): 5404–19, https://j-innovative.org/index.php/Innovative%0AImplementasi.
Rodliyah, “Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),” Jurnal IUS: Jurnal Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2019): 182–94, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i1.847.
Zainudin Hasan, Leo Fisatama Putra, Prabowo Saputra, Andika Saputra, MorientesSihasolo. Upaya Penanggulangan Hukum Terhadap Permasalahan Anak di Kota Bandar lampung.
Zainudin Hasan et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak Sebagai Pelaku Dalam Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Studi Islam Dan Humaniora 4, no. 2 (2024): 857–68, https://doi.org/https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i02.4951 AL.
Dina Ayudectina Posumah, Nontje Rimbing, and Max Sepang, “Prosedur Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex Privatum XI, no. 3 (2023): 1–10.
Pramukti, Anggep Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1614
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1614.g1399
Refbacks
- There are currently no refbacks.