Pertanggujawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Memiliki Senjata Api Tanpa Izin (Studi Putusan No 607/Pid.Sus/2023/PN Tjk)

Farhan Agung Jaya, I Ketut Seregig

Abstract


Kontroversi kepemilikan senjata api ilegal merupakan suatu permasalahan yang hangat dibicarakan. Kepemilikan senjata api ilegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki senjata api tanpa ijin? Apakah faktor pemicu terdakwa membawa senjata api ilegal?. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki senjata api tanpa ijin. Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa tidak dapat mengajukan alasan yang dapat membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana. Karena semua unsur pidana terbukti dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa, dan Faktor pemicu terdakwa membawa senjata api illegal faktor keamanan pribadi faktor-faktor seperti perasaan rentan atau ketakutan. Kedua faktor kondisi lingkungan. Ketiga faktor ketidakpercayaan terhadap sistem hukum atau keamanan. Keempat faktor keterlibatan dalam aktivitas criminal. Kelima faktor meningkatkan keberanian. Saran dalam penulisan ini Sebaiknya perlu memastikan bahwa penegak hukum bersama kominfo harus mengawasi dan menangkap oknum yang melakukan peredaran senjata api illegal melalui jual beli online khususnya di flatform media social atau market online.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Pelaku; Senjata Api.


Full Text:

PDF

References


A. Josias Simon Runturambi dan Atin Sri Pujiastuti, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, (Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015)

Abdulsyani, Sosiologi Kriminologi, (Bandung:Remadja Karya, 1987)

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Agus Salim, Profesionalisme POLRI , (Jakarta:Graha Mahardika,2011)

Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Hartono Budi,Pengaturan Senjata Api di Indonesia, (Jakarta:Buku Kita,2012)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta:Rineka Cipta, 2009)

Putri Ayu Tiara, Psikologi Kriminal, (Jakarta:Sinar Grafika,2013)

Rahardjo Ginta, Prosedur Penggunaan Senjata Api oleh POLRI, (Jakarta:Grasindo,2013)

Rozi Fahrur, Prinsip Pemidanaan, (Jakarta: Mustika Press, 2012)

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2012)

Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Semarang:Cv. Widya Karya,2011)

Teguh Prasetyo, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta:Bhineka Cipta, 2014)

Trisna Adinda Kesuma, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia, (Jakarta: TB Surya Perkasa, 2016).

B. Jurnal

Batubara, Sonya Arini. 2016. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak Oleh Masyarakat Sipil (Putusan Nomor : 79/PID.B/2016/PN.BLG).” Jurnal Hukum Kaidah 18(3)




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1626

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1626.g1413

Refbacks

  • There are currently no refbacks.