PEMBERLAKUAN PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Abstract
ABSTRAK
Salah satu cara untuk menyederhanakan partai-partai ini adalah dengan menerapkan Parliamentary Threshold (Ambang batas Parlemen). Maksud dan tujuan penerapan ambang batas parlemen, yaitu menyederhanakan multi partai dan mengefektifkan proses pengambilan keputusan di DPR, akan sulit di capai, karena keberadaan partai politik di DPR hasil pemilu 2017 masih cukup banyak. Ambang batas parlemen yang berarti parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara sah untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR pada pemilihan anggota DPR yang bersangkutan adalah sebesar 4%. Keputusan DPR itu diambil pada tanggal 6 juni 2017. Keuntungan dari penerapan PT adalah partai yang akan bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen harus benar-benar sesuai aspirasi rakyat, bukan semata-mata mencari keuntungan partainya.
Kata Kunci :Pemilihan Umum, Ambang Batas, Parlemen.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Mellaz, August. Ambang Batas Tanpa Batas : Praktek Penerapan Keberlakuan 3,5% Persen Ambang Batas Parlemen Secara Nasional Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Ben Reilly dan Andrew Reynolds. 1998. Electoral System, Sistem Pemilu, Terjemahan oleh Tim IFES Indonesia. Jakarta. IFES Indonesia
Didik Supriyanto dan August Mellaz. 2011. Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliamentary Threshold terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu. Jakarta. Perludem.
Erfandi. 1991. Parliamentary Threshold dan HAM dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Malang. Setara Press, 2014
Karim, M. Rusli . Pemilu Demokrasi Komperatif. Yogyakarta. Tiara Wacana
Leo Wiratama.I made dkk, “panduan lengkap pemilu 2019”. Jakarta. Formappi.
Soepiadhy ,Soetanto. 2010. “Pembatasan Parpol dengan Parliamentary Threshold”. Surabaya.
Firdaus ,Sunny Ummul. 2010. “Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis”. Jurnal Konstituis, Edisi No. 2 Vol.8, April.
Firdaus , Sunny Ummul. 2011. Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 2, Sekjen dan Kepaniteraan MK, Jakarta.
Jati ,Wasisto Raharjo. 2013 . “Menuju Ssitem Pemilu dengan Ambang Batas Parlemen yang Afirmatif : Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012” Jurnal Yudisial, Edisi No. 2 Vol.6, Agustus
Yogo Pamungkas, “Tinjauan Ambang Batas Perolehan Suara berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945”,Jurnal Rechts Vinding, Edisi No. 1, Vol. 3, April, 2014, hlm. 34.Tertuang dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, yang menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/02/13/keputusan-mk-tentang parliamentary -threshold-berpotensi-terjadinya-kerusuhan-masal.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.246
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.246.g114
Refbacks
- There are currently no refbacks.