KEWENANGAN LEMBAGA NON-PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dasar pembenar penyadapan yang dilakukan oleh Lembaga Non-Penyidik ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Hasilpenulisan ini menunjukan bahwa dasar pembenar yang dimiliki oleh Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial berdasarkan perlunya lembaga tersebut diberikan kewenangan didalam undang-undang untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan atas adanya laporan dan fakta-fakta yang menyangkut kepentingan dan keamanan nasional, kasus korupsi, maupun praktik mafia hukum. Bagi Lembaga Non-Penyidik didalam melakukan penyadapan harus dapat memperhatikan kepentingan privasi seseorang yang akan disadap. Namun, jika ingin diungkapkan dalam persidangan cukup mengenai kasus tersebut yang menyangkut kemanan negara, kasus korupsi, dan praktik mafia hukum. Untuk menghindari pro dan kontra mengenai kewenangan yang dimiliki Lembaga Non-Penyidik dalam melakukan penyadapan sebaiknya pemerintah bersama DPR segera membuat undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Hal ini dimaksudkan agar terdapat suatu mekanisme yang lebih jelas bagi Lembaga Non-Penyidik untuk melakukan penyadapan.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Penyadapan, Penyidikan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2005.Konstitusi& Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Edisi Revisi Konstitusi Press.
Azhary, Muhammad Tahir. 2004. Negara Hukum: Suatu Study tentang Prinsip-Prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Prenada Media.
Dicey, A.V. 1971. An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: English Language Book Society and Mac Hillan.
Hadjon, Philipus M. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kansil, C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Marbun, SF, 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Nasution, Bahder Johan, 2011. Negara Hukum dan Ham. Bandung: Mandar Maju.
Sidharta, Arief. 2004. Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Soekanto, Soerjono. 2007.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Yamin, Muhammad, 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid 1. Jakarta: Prapantja.
Website
http://komisiyudisial.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=220%3AKASUS+SUAP+JAKSA%3A+Artalyta+Suryani+Dituntut+Lima+Tahun+Pnjara&catid=1%3ABerita+Terakhir&Itemid=295〈=en.
http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/26788/2009/11/03/kpk_rekaman_hanya_berisi_penyadapan_anggodo.tvone.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Peraturan Menteri No.01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara, yang mengatur mengenai ketentuan Teknis dari Penyadapan dan Tata Cara Penyadapan.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.276
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.276.g128
Refbacks
- There are currently no refbacks.