ANALISIS BUKTI PENGAKUAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERCERAIAN (PERKARA NOMOR : 306/PDT.G/2011/PA.TB)
Abstract
Apabila dalam proses pemeriksaan tersebut, salah satu pihak mengakui dalil-dalil dari pihak lain/pihak lawan misalnya dalam permohonan cerai thalak, sang suami (Pemohon) mengajukan alasan-alasan atau dalil-dalilnya kemudian alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon tersebut di akui kebenaranya oleh pihak Termohon (isteri) maka apakah dengan pengakuan tersebut sudah cukup bagi Hakim dan menjadikanya sebagi alat bukti yang mengikat dan sempurna untuk mengabulkan permohonan tersebut sehingga akhirnya akan terjadi perceraian, ataukah dalam perkara perceraian tersebut pengakuan dari pihak isteri belum dianggap cukup bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan perceraianya tersebut, hal inilah yang akan di uraikan dalam Skripsi ini, dari hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Analisis Bukti Pengakuan Dalam Persidangan Perkara Perceraian (Studi Perkara Nomor : 306/Pdt.G/2011/PA.Tb). Dari uraian singkat diatas, terdapat permasalahan sebagai berikut :Bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dengan pengakuan pada persidangan di Pengadilan Agama, Bagaimanakah proses pelaksanaan pembuktian dalam perkara perceraiandi Pengadilan Agama. Adapun tujuan penelitian antara lain Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan bukti pengakuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, dan Untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian dengan pengakuan disidang pengadilan.
Kata Kunci : Pengadilan Agama, Perceraian, Gugatan
Full Text:
PDFReferences
Asmin, Hukum Keluarga Di Indonesia, 2006, Citra Ditya Bhakti: Bandung.
H.A Muktiarto, Pembuktian Dalam Acara Perdata, 2010, Citra Aditya Bhakti: Bandung.
H.M.A. Rohim Kasanharjo, Hukum Acara Perdata, 1999, Raja Grafindo Raya: Jakarta
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2004, Mandar Maju: Bandung .
Subekti, 1999. Hukum Perdata Indonesia, Bina Aksara: Jakarta.
Sudiono Merto Kusumo, Hukum Perdata Dalam Teori Dan Praktek, 2005, Gahlia Indonesia: Jakarta
Zainal Abidin Abu Bakar, Hukum Perkawinan Islam, 2010. Rineka Cipta Jakarta
Undang-undang No 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Lembaran Negara RI Nomor 1.
Undang-undang No 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara RI Nomor 49.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.289
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.289.g134
Refbacks
- There are currently no refbacks.