ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP MANTAN ISTRI DANANAK SETELAH BERCERAI (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS II MENGGALA NOMOR 290/PDT.G/2011/PA.TB)

rissa afni martinoua, chandra muliawan

Abstract


ABSTRAK

Manusia diciptakan hidup berpasang-pasangan, sudah hukum alamnya manusia akan melangsungkan perkawinan untuk meneruskan generasi keturunan keluarganya. Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal. Tetapi tujuan perkawinan sering tidak tercapai di dalam kehidupan rumah tangga, hal ini dapat disebabkan beberapa hal antara lain adanya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus terjadi yang tidak dapat didamaikan, dan mengakibatkan perceraian. Perceraian dapat menimbulkan akibat hukum, salah satunya adalah tanggung jawab suami terhadap mantan isteri dan anak setelah keduanya memutuskan untuk bercerai. Perceraian dapat menimbulkan akibat hukum, salah satunya adalah tanggung jawab suami terhadap mantan isteri dan anak setelah keduanya memutuskan untuk bercerai. Berdasarkan Pancasila, sila pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama dan kerohanian tetapi unsur bahtin atau rohani juga mempunyai peranan yang penting.

 

Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah tanggung jawab suami terhadap mantan istri dan anak menurut putusan pengadilan agama kelas II menggala nomor 290/pdt.g/2011/pa.tb, bagaimana akibat atau sanksi hukum bagi seorang suami yang ingkar dari tanggung jawabnya untuk menafkahi mantan istri dan anak setelah bercerai menurut  putusan pengadilan agama kelas II menggala nomor 290/pdt.g/2011/pa.tb. kegunaan penelitian ini antara lain secara teoritis, dalam penelitian ini adalah sebagai bahan upaya perluasan keilmuan, khususnya bagian ilmu hukum keperdataan yaitu dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang sering kita temui dimana seorang suami tetap memberi biaya penghidupan terhadap mantan istri dan anak meski telah bercerai. secara praktis, sebagai bahan bacaan, sumber kajian daninformasi serta permasalahan yang terjadi didalam masyarakat tentang tanggung jawab suami terhadap mantan istri dan anak setelah bercerai.

 

Kata Kunci : Perkawinan, Hukum, Perceraian, 


Full Text:

PDF

References


LITERATUR

Achmad Ichsan, S.H.1986. Hukum Perkawinan Bagi yang Beragama Islam.Pradnya Paramita. Jakarta.

Amnawati. 2007. Hukum Peradilan Agama.Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Drs. Achmad Kuzari, M.A. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 2002.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka. Jakarta.

Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 2006.Modul Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta.

Djaja S Meliala, SH.MH. 2008. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan.Nuansa Aulia. Bandung.

Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia.Citra Aditya Bakti. Bandung.

Prof. DR. Amir Syarifuddin. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana. Jakarta.

Prof.R. Subekti, SH. 2007. Kitab Undang-Undang KUHP Perdata.Jakarta.

Rasyid, Roihan A. 2001. Hukum Acara Peradilan Agama.PT.Raja Grafindo Persada. Bandung.

Perundang-undangan

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.429

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.429.g293

Refbacks

  • There are currently no refbacks.