ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

tahura malagano

Abstract


ABSTRAK

 

 

Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Pada akhirnya proses ini harus bertujuan pada terciptanya keadilan restoratif  bagi Anak.

 

Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, apa faktor penghambatnya dan bagaimana solusinya.

 

Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research).

 

Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum bahwa hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bahwa hak-hak anak berkonflik dengan hukum kurang terlindungi pada tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan hingga sampai proses persidangan, faktor penghambatnya yaitu belum adanya kesamaan penerapan hukum sebagai landasan dan pedoman bagi semua lembaga penegak hukum, inkonsistensi penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, solusi terhadap hambatan-hambatan tersebut adalah upaya penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif berjalan secara optimal.

 

Saran penelitian ini adalah pembuatan regulasi yang mengakomodir semua ketentuan tentang penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, sosialisasi ke semua aparat penegak hukum dan masyarakat, koordinasi antar aparat penegak hukum, mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan retributive dan restitutive justice menjadi restorative justice.

 

 

Kata Kunci : Anak, Diversi, Restorative Justice


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2010.

DS.Dewi,Fatahilla A.Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia,Indie Pre Publishing, Depok, 2011.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010.

Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Graha Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Nurahman, D. (2015). Kebijakan Rekonstruksi Pengaturan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2015. Pranata Hukum, 10(2).

Sri Sutatiek, Varia Peradilan, IKAHI, Jakarta Pusat, 2013.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.430

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.430.g294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.