Pertimbangan Hakim Judex Factie Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Perkara Nomor 89/Pid /2017/PT.Tjk)
Abstract
Abstrak
Vonis yang dijatuhkan berdasarkan dalam Perkara Nomor : 299/Pid.B/2017/PN.Tjk menjadi kajian penting karena berhubungan erat dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang diwujudkan dalam penegakan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk, b. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah dakwaan jaksa keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Unsur materiil ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, serta teori pemidanaan. Dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk yakni Hakim tingkat pertama yang memutus perkara a quo dengan menggunakan Pasal yang tidak sesuai dengan Surat dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah tidak cermat dan keliru dalam mengutip Pasal yang dijadikan dasar pemutusan perkara ini yaitu Pasal Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP, karena tidak ada Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP tetapi yang ada adalah Pasal 284 ayat (2) KUHP saja yang mengatur tentang delik aduan dan tenggang waktu pengaduan dalam pasal ini, sedangkan yang dimaksud oleh Hakim tingkat pertama adalah Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, pertimbangan Hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP serta pertimbangan dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Judex Factie, Putusan Bebas, Perzinahan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Andi Hamzah, 2006, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Purnomo, 1996, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Djoko Prakoso, 2007, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Hadi, S. N., & Herlambang, D. (2020). Tindakan Tembak Ditempat Oleh Penyidik Terhadap Pengedar Narkotika Dikaitkan Dengan Perlindungan Ham. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–10.
Idham, I., & Sukardi, D. H. (2020). Analisis Bukti Pengakuan Dalam Persidangan Perkara Perceraian (Perkara Nomor: 306/PDT.G/2011/PA.TB). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–9.
Malagano, T. (2020). Analisis Implementasi Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Bentuk Perlindungan Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–12.
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka, Refika Aditama, Bandung.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.
R. Soesilo, 1999, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
R. Sudarto, Hukum Pidana, 1997, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP. Semarang.
Roeslan Saleh, 1999, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2009, Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen ke-IV Tanggal 10 Agustus Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
C. SUMBER LAIN
Achmad Baihaqi. 1998, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Balai Pustaka, Jakarta.
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Bahasa Inggris, An English-Indonesian Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta.
M. Marwan, 2009, Law Dictionary (Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.441
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.441.g341
Refbacks
- There are currently no refbacks.