Upaya Penanganan Limbah B3 Dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No.Se.2/Menlhk/Pslb3/Plb.3/3/2020tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Abstract
Abstrak
Pencegahan dan pengendalian dari Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari adanya kondisi lingkungan hidup. Semakin bagus dan baik kualitas lingkungan hidup maka semakin bagus dan baik pula ketangguhan diri keluarga dan imunitas dalam tubuh, dengan kata lain jika udara dan lingkungan hidup disekitar kita buruk maka berpengaruh terhadap imunitas atau ketahanan diri setiap manusia. Imunitas yang buruk akan membuat virus mudah masuk dan menggrogoti tubuh manusia. Permaslahan yang penulis angkat adalah Bagaimanakah Upaya Penanganan Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Edaran tersebut mengatur mengenai limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan harus di kelola sesuai petunjuk dalam surat edaran yaitu dengan cara dilakukan penyimpanan dalam kemasan yang tertutup, paling lama 2 hari sejak dihasilkan, mengangkut atau memusnahkan pengolahan limbah B3.Pengelolaan limbah yang berasal dari rumah tangga adalah dengan cara mengumpulkan limbah APD seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengemas dengan wadah tertutup, mengangkut, memusnahkan pada pengolahan limbah B3, dan masyarakat harus berupaya mengurangi timbalan masker. Diharapkan kepada rumah sakit dan masyarakat untuk dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya guna pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Kata Kunci : Limbah B3, sampah rumah tangga, Covid-19.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Buku
Muhammad Akib. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2014.
Munadjat Danusaputro. Hukum Lingkungan. Bina Cipta, Jakarta. 1985.
Otto Soemarwotto. Ekologi, lingkungan hidup dan pembangunan. Djambatan, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Surat Edaran Nomor 2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
C. Sumber Lain
https://m.liputan6.com/lifestyle/read/4262056/konsep-dan-teknologi-ramah-lingkungan-untuk-mengatasi-pandemi-corona
https://nationalgeorraphic.grid.id/read/132255604/dampak-pandemi-covid-19-hantam-sistem-layanan-kesehatan-dalam-4-gelombang?page=all,
https://stoppneumonia.id/informasi-tentang-virus-corona-novel-coronavirus/
https://www.gurupendidikan.co.id/lingkungan-hidup/
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.442
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.442.g342
Refbacks
- There are currently no refbacks.