Pembangunan Hukum Indonesia Yang Berkarakter Bangsa Berlandaskan Aktualisasi Pancasila

topan karsa

Abstract


Abstrak

 

Penulisan ilmiah ini berorientasi untuk mengetahui bagaimana membangun hukum nasional Indonesia yang berkarakter Pancasila. Penulisan ilmiah ini menggunakan metode Penelitian Hukum Sosiologis (socio legal research). Hukum yang dibangun bukan berdasar karakter bangsanya sendiri, tentu akan membawa pengaruh terhadap penegakan dari hukum itu sendiri artinya respon dari masyarakat selaku subyek sekaligus obyek dari hukum tidak optimal. Hal mana terjadi karena hukum yang ada tidak dapat diterima secara sosiologis, yuridis maupun filosofis. Akibat selanjutnya hukum tidak efektif dalam menjalankan fungsinya mewujudkan kemanan, perdamaian, ketentraman, dan keadilan. Ketidak efektifan hukum tersebut jika terus menerus terjadi, maka keinginan menjadikan hukum sebagai panglima akan sulit terwujud. Pembangunan hukum Indonesia yang berkarakter pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan nilai-nilai sila dalam Pancasila menjadi dasar pengembangan hukum dan ilmu hukum Indonesia, menjadi acuan, pengejawentahan nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan, pengamalan, dan penegakan hukum Indonesia yang relevan dengan Pancasila. Hukum Indonesia yang berkarakter adalah hukum yang Pancasilais, yang tidak akan terwujud tanpa ada usaha mewujudkannya, utamanya pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dalam pembentukan/ pembangunan hukum Indonesia. Beberapa langkah dalam pembentukan hukum yang lazim adalah melalui berbagai cara diantaranya: legislasi, judge made law, customary & contract.

 

Kata Kunci: Pembangunan Hukum, Berkarakter Bangsa, Aktualisasi Pancasila.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Kusumaatmadja, Mochtar, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional.Bina Citra, 1972, Bandung.

M Gaffar, Janedri, Pembangunan Hukum, Opini, Koran SINDO, Selasa, 11 Nopember, 2014, Jakarta.

Muladi, Pancasila Sebagai Margin Of Appreciation Dalam Hukum Yang Hidup Di Indonesia, Dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, IAIN Walisongo dan PDIH UNDIP, 2010, Semarang.

Mansyur, M. Ali, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, IAIN Walisongo dan Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, 2006, Semarang.

------, Aneka Persoalan Hukum, Universitas Islam Sultan Agung bekerjasama dengan Penerbit Teras Pustaka, 2010, Semarang.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 1996, Bandung

.

hasibuan, S. F. L., & Yonnawati, Y. (2020). Pemberlakuan Parliamentary Threshold Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–10.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.443

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.443.g346

Refbacks

  • There are currently no refbacks.