Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Terhadap Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Abstract
Abstrak
Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan perangkat aturan yang mengatur pelaksanaan tugas serta batasan wewenang yang dimilikinya. Untuk maksud tersebut telah ditetapkannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Permasalahan penelitian ini adalah, Bagaimanakah implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 di Kabupaten Lampung Selatan, Bagaimanakah bentuk pengawasan terhadap Satuan Kerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat bagi berlangsungnya pengawasan Satuan Kerja oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan empiris. Bentuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada dasarnya telah mengacu dan mengimplementasikan maksud Permendagri Nomor 23 Tahun 2007. Hal ini terlihat dari telah terimplementasinya pokok-pokok kebijakan yang dimuat dalam Permendagri tersebut dalam pelaksanaan program kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Namun pelaksanaannya, pengawasan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 belum dapat terlaksana. Kendalanya adalah terbatasnya SDM. Pelaksanaan Permendagri tersebut menuntut SDM yang memiliki kualitas dan cukup kuantitasnya. Faktor penghambat yang dihadapi oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saat ini khususnya dalam implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 adalah factor terbatasnya SDM yang ada baik dari kuantitas maupun kualitas SDM yang ada. Faktor SDM menjadi kunci mengingat keberhasilan pelaksanaan tugas sangat ditentukan oleh profesionalisme, kompetensi dan moral aparatur pengawasan/auditor. Adapun faktor penghambat lainnya antara lain sebagai berikut minimnya sarana dan prasarana. Terbatasnya biaya operasional. Luasnya wilayah kerja atau kendala geografis.
Kata kunci :Implementasi,Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,Pengawasan,
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Malarangeng, Otonomi Daerah Perspektif Teoritis dan Praktis, BIGRAF Publishing bekerjasamadengan FISIP UniversitasMuhammadiyah Malang, 2005
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
Ero H. Roshidy, Organisasi dan Manajemen, Alumni, Bandung, 1984
J, Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, PT.RinekaCipta, Jakarta 2007.
Riyadi, Binta Kusumah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan OTDA,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Undang-undang danPeraturan Lainnya
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undangNomor 23 Tahun2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2007 Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.445
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.445.g343
Refbacks
- There are currently no refbacks.