Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Yang Bukan Tenaga Medis Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Medis (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/Pn.Liwa)

made silpa

Abstract


Abstrak

 

Upaya penanggulangan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bertugas menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter maupun tenaga medis dalam menjalankan tanggung jawab profesinya. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liw, b. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liwa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medismeliputi faktor intrinsik (lingkungan keluarga yang kurang baik, usia dan intelegensia, dan Psikologi bakat jahat, kepribadian), faktor ekstrinsik (tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan pergaulan, Niat dan Kesempatan), lemahnya pendidikan agama dan etika, kurangnya pendidikan kesehatan, kurangnya pengawasan. Pertanggungjawaban pidana terhadap Pejabat dengan sengaja melakukan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medisdalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liw  berupa pidana dengan pemidanaan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 64 jo Pasal 83Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan vonis pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Bukan Tenaga Medis


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Andi Hamzah, 2006, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Anthon F. Susanto, 2010, Teori-Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung.

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar grafika, Jakarta.

Bambang Purnomo, 1996, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gumarso Singgih, 2008, Psikologi dan Kriminologi, Gramedia, Jakarta.

J. Hanafiah dan Amir A., 2009, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4, Buku Kedokteran, EGC, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Sudarto, 1997, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP. Semarang.

R. Soesilo, 1999, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Roeslan Saleh, 1999, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.

______, 2013, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

______, 2012, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publisihing, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Universitas Sebelas Maret Press, Surakarta.

Triwibowo, 2014, Hukum Kesehatan, Panduan Hukum dan Etika Profesi, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.

C. SUMBER LAIN

Achmad Baihaqi, 1998, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Balai Pustaka, Jakarta.

Hadi, Satrio Nur:, & Malagano, T. (2020). Analisis Terhadap Peranan Polri Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin (penelitian berkas perkara no. BP/83/XI/2010/REKRIM Oada Polres Tulang Bawang). Wajah Hukum, 4Mal(02), 406–413. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.221

Hadi, Satrio Nur, & Herlambang, D. (2020). Tindakan Tembak Ditempat Oleh Penyidik Terhadap Pengedar Narkotika Dikaitkan Dengan Perlindungan Ham. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–10.

Malagano, T. (2020). Analisis Implementasi Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Bentuk Perlindungan Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–12.

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Bahasa Inggris, An English-Indonesian Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta.

M. Marwan, 2009, Law Dictionary (Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.446

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.446.g345

Refbacks

  • There are currently no refbacks.