Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap Atau Diputus Bebas (Vrijspraak) Oleh Pengadilan

hadri hadri, ariza umami, muhammad irvan

Abstract


Abstrak

 

Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan  merupakan suatu upaya pengembalian hak-hak hukum oleh negara kepada terdakwa, yang mana ini telah terjamin di dalam hukum pada Bab XII,Bagian Kesatu Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 95, Pasal 96 , Pasal 81, dan Pasal 1 angka 22 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, maka telah terjaminlah hak hak bagi terdakwa maupun korban salah tangkap yang diputus bebas oleh pengadilan, dan oleh sebab itu secara otomatis terdakwa ataupun korban salah tangkap bisa mendapatkan pemulihan berupa ganti rugi ataupun rehabilitasi.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang dilakaukan dengan wawancara kepada beberapa narasumber terkait guna mendapatkan data secara komprehensif .Penegak hukum harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum secara adil serta memberikan penjaminan kepastian hak hak hukum kepada terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas oleh pengadilan.

 

Kata Kunci : Penerapan, Pemulihan, Hak Hukum, Terdakwa Vrijspraak


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdoerraoef. 1986. Al Qur’an Dan Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Bulan Bintang

Abdussalam, Adri desasturyono, 2018, victimology (Ilmu tentang korban), PTIK Press, Jakarta

Harahap, M. Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Jakarta: Sinar Grafika.

J.E. Sahetapy, 1992, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sembiring, YC. 2017.Penerapan Hak-Hak Korban Salah Tangkap Berdasarkan PP

Nomor 92 Tahun 2015 (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Prap/2016/Pn.Jaksel) .Bandar Lampung (ID): Universitas Lampung.

Sofyan, Asis. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri

Mulyadi, L. 2007. “Hukum Acara Pidana”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal. 152-153

Mulyadi, L. 2007. “Hukum Acara Pidana”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal. 52

Zainudin ali M.A, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2011. Hal 14

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau

Wetboek van Strafrecht (WvS)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

HukumAcara Pidana

Internet:

Hadi, S. N., & Malagano, T. (2020). Analisis Terhadap Peranan Polri Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin (penelitian berkas perkara no. BP/83/XI/2010/REKRIM Oada Polres Tulang Bawang). Wajah Hukum, 4Mal(02), 406–413. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.221

Nurahman, D. (2015). Kebijakan Rekonstruksi Pengaturan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2015. Pranata Hukum, 10(2).

Syarif, N., & Hadi, S. N. (n.d.). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polda Lampung.

Velarosdela, RN. 2018. "Catatan Kontras, Ada 51 Kasus Salah Tangkap Sejak Juli 2018"http://dedotjcb.blogspot.com/2013/03/pengertian-salah-tangkap-error-in.html?m=1. Diakses pada tanggal 17 Okt. 19. Pada pukul 23:14 WIB




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.447

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.447.g344

Refbacks

  • There are currently no refbacks.