KajianYuridisKewenanganMengeluarkanIzinPelaksanaanReklamasiPantai Utara Jakarta

habib hasan

Abstract


Abstrak

 

Penulisan ini dilatar belakangi terkait dengan problematika hukum atas  kewenangan mengeluarkan izin pelaksanaan Reklamasi terhadap keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatakan bahwa izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh menteri jika termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang mana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 4 dan 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Pasal 32 Ayat 4 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Fakta tersebut dengan keluarnya keputusan gubernur menimbulkan problematika hukum terhadap izin yang diberikan kepada PT. Muara Wasesa Samudra sehingga pemerintah wajib bertanggung jawab kepada PT. Muara Wasesa Samudara untuk mendapatkan hak-hak yang harus dilindungi setiap orang atau badan hukum sesuai dengan Asas keadilan sosial.  

 

Kata Kunci: Keputusan, Izin Reklamasi, Kewenangan, Peraturan Perundang-undangan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan I, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Jimly Assyidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan ke-6, Jakarta: Grafindo Persada, 2013.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum (Rechtstaat), Cetakan ke-2, Jakarta: Refika Aditama, 2011.

Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1994.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT Raja Grafindo, Edisi Revisi 6, 2011.

S. Prajudi Atmosufirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.

Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung Penerbit Alumni, 1992.

Simpatisan Pembela Pancasila 1 Juni, Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Cetakan II, 2008.

Wiratno, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Penerbit Universitas Trisakti, 2016.

Perundang-Undangan

Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kepres Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sumber Karya Ilmiah

A.Hamid S.Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, S3 Universitas Indonesia Di Jakarta, 1990.

Sumber Internet dan Lainnya

http://kbbi.web.id/kelola, 2020

http://www.faktapers.com/membedah-dasar-hukum-mega-proyek-reklamasi-pantai-utara-jakarta.html, diakses tanggal 18 Maret 2020 Pukul 13.49 wib.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.448

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i2.448.g340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.