PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN MELALUI E-BANKING BRI LINK (STUDI PADA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TANJUNG KARANG)

angra adinda lara kasih, Erlina B, yulia hesti

Abstract


Perkembangan teknologi sekarang ini sangat berkembang pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan kemajuan teknologi diseluruh dunia. Kemajuan teknologi sangatlah penting dan berpengaruh sangat besar bagi manusia. Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan kehidupan manusia. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini pun berpengaruh dalam dunia perbankan. Dalam kegiatannya melakukan transaksi perbankan yang diselenggarakan melalui agen BRI Link, nasabah juga mendapatkan perlindungan atas haknya untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Nasabah sebagai konsumen produk dan/atau jasa yang ditawarkan bank sebagai produsen berhak atas penggantian kerugian yang dialami ketika melakukan transaksi dengan fasilitas atau layanan e-banking. Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari penggunaan e-banking yang disediakan bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan atau kelalaian nasabah yang sebelumnya. Kemudian pihak bank akan menyelesaikannya karena penyelesaian pengaduan nasabah merupakan satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank. Pengaduan nasabah yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi meningkatkan risiko reputasi bagi bank dan dalam jangka panjang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum ,Nasabah, E-Banking


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Muhammad Djumhana. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Artikel Jurnal /Internet

Evi Yani, Ade Fitria Lestari, Hilda Amalia, Ari Puspita. Pengaruh Internet Banking Terhadap Minat Nasabah Dalam Bertransaksi Dengan Technology Acceptance Model. Jurnal Informatika Vol.5, No.1, April 2018

Yulia Hesti. Analisis Yuridis Tujuan dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Lembaga Perbankan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 13, No. 2, Juli 2018

http://infobanknews.com/ojk-6-lembaga-penyelesaian-sengketa-siap-beroperasi/, diunduh pada hari Senin, 30 Januari 2017, pukul 14.40 WIB.

Martinouva, R. A., Haryati, D., & Nurhadi, S. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Layanan Pemesanan Makanan Melalui Ojek Online Di Bandar Lampung. Jurnal Supremasi, 11, 70–78. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/1241

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2104 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.03/2016 tentangn Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 10 /PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 14/2/PBI/2012 tentang PerubahanAtas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia Nomor 07/LAPSPI-PER/2015 tentang Peraturan dan Prosedur Mediasi.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia Nomor 08/LAPSPI-PER/2015 tentang Peraturan dan ProsedurAjudikasi.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia Nomor 09/LAPSPI-PER/2015 tentang Peraturan dan Prosedur Arbitrase.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.549

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.549.g505

Refbacks

  • There are currently no refbacks.