Pertimbangan Hakim Yudex Factie Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama Oleh Bapak Dan Anak Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk)

deska rivaldo, Bambang Hartono, Zainudin Hasan

Abstract


Pengeroyokan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab pengeroyokan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, kesemuanya itu adalah bentuk-bentuk pengeroyokan. Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi di masyarakat.Mengingat pengeroyokan ini sudah merajalela dan sering terjadi, di kalangan masyarakat yang mengakibatkan luka-luka bahkan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku pengeroyokan harus betul-betul mampu memberikan efek jerah bagi si pelaku. Terkait pengeroyokan terdapat sebuah kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana telah diputus Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk.  Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka berdasarkan Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan yuridis normatif dan pendekatan  empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka dalam Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) Tahun berakhir.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika.

D. Soedjono. 1973. Doktrin-doktrin Krimonologi. Alumni, Bandung.

G.W. Bawengan. 1997. Pengantar Psychologi Kriminal. Pradnya Paramita, Jakarta.

Lilik Mulyadi. 2006. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.

Pipin Sarifin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung.

Roeslan Saleh. 1991. Perbuatan Pidana dan Pertanggugjawaban Pidana. Angkasa, Jakarta

Wirjono Projodikoro. 2002. Azas-azas Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.550

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.550.g502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.