Pelaksanaan Persidangan Melalui Video Conference Dalam Sidang Perkara Pidana Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A)

Kadek Astike

Abstract


Persidangan melalui video conference merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 khususnya pada ruang lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Sebagaimana diketahui proses pemeriksaan di pengadilan sebagai Proses dari Pidana Formil diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. kebijakan E-Court dan E-Litigation dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Hanya saja persidangan secara elektronik tersebut hanya berlaku pada perkara Perdata, Agama dan Tata Usaha Negara (TUN).  Meningkatnya pandemi Covid-19 Di Indonesia mendorong lembaga penegak hukum menggelar sidang online perkara pidana,  melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 Tahun 2020.

Full Text:

PDF

References


Bambang Sutiyoso. 2006, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan . Jakarta: UII Press,

M. Taufik Makarao dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Fazrie Mohammad, 2017, ‘Analisis Performansi Video Conference Menggunakan Codec H264 Baseline dan H264-High Profile dengan Enkripsi Terintegrasi’, IncomTech, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer

Aida Mardatilah, Dilema Sidang Pidana Secara online saat pandemic, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ecd0b3940972/dilema-sidang-pidana-secara-online-saat-pandemi

Febi Herumanika, PN Tanjungkarang Gelar Sidang Secara Online Mulai Hari Ini' (Lampost.co 2020) https://m.lampost.co/berita-pn-tanjungkarang-gelar-sidang-secara-online-mulai-hari-ini.html.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.562

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.562.g593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.