Tinjauan Yuridis Eksistensi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah Oleh Kejaksaan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

dwi nurahman

Abstract


Abstrak

 

Upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana eksistensi tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah, b. Apa hambatan tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. eksistensi tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah yakni mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif, memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Hambatan tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah yaitu ketidaktahuan pemahaman tentang TP4D di lingkungan birokrat Pemerintah Daerah Lampung Utara sehingga menimbulakan keragu-raguan dalam pelaksanaan pemabngunan daerah dan khawatir akan adanya TP4D sehingga lebih banyak menutup informasi.

 

Kata Kunci:         Eksistensi, Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah, Pembangunan, Korupsi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adami Chazawi, 2002, Penafsiran hukum pidana. Raja Grafindo, Jakrta.

Adrian Sutendi, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

______ 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Prodjohamidjojo, 2010, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Moeljatno, 2003, Asas – asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Sudarto, 1997, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP. Semarang.

Roeslan Saleh, 1999, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2009, Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostime.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan.

Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan daerah Kejaksaan.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.647

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.647.g511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.