ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR : 740/PID.SUS/2020/PN.TJK

tami rusli, yulia hesti, heru andrianto

Abstract


Abstract

A person in a consumer financing agreement with a fiduciary guarantee is prohibited from transferring the object of the fiduciary guarantee to another party without the consent of the fiduciary. This research addresses the issue of whether the factors that cause the perpetrator and howcriminal liability for criminal offenders diverts the object of fiduciary guarantee without the prior written consent of the fiduciary recipient. The research uses a normative juridical approach and an empirical juridical approach. Data collection with field studies and literature studies. Data analysis is done juridically qualitatively, which is an analysis that isdonedescriptively. Should the consumer finance company hold control, supervision and review of the object of fiduciary guarantee every month so that it can be known whether the object of fiduciary guarantee is really in the possession of the debtor is not damaged and not transferred to a third party, so as to reduce the losses that will be suffered by the creditor and it is expected that there needs to be awareness of the public who enter into a consumer financing agreement with a fiduciary guarantee in order to pay more attention to his responsibility in the fulfillment of achievements, because the act of promise injury cannot always be resolved by deliberation. The imposition of prison sanctions if it can have a deterrent effect and become a motivation to have baik.

 

 

Keywords   :  Criminal Liability; Criminal acts; Fiduciary Guarantee.

 

 

Abstrak

Seseorang dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai apakah faktor penyebab pelaku dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif. hendaknya kepada perusahaan pembiayaan konsumen mengadakan kontrol, pengawasan dan peninjauan terhadap obyek jaminan fidusia setiap bulannya supaya dapat diketahui apakah obyek jaminan fidusia benar berada dalam penguasaan debitur tidak rusak dan tidak dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga mengurangi kerugian yang akan diderita oleh pihak kreditur dan diharapkan Perlu adanya kesadaran masyarakat yang mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia agar lebih memperhatikan tanggungjawabnya dalam pemenuhan prestasi, karena tindakan cidera janji tidak selamanya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pengenaan sanksi penjara sekiranya dapat memberi efek jera dan menjadi motivasi untuk beritikad baik.

 

Kata Kunci          :               Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana; Jaminan Fidusia.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. 2011. Jaminan Fidusia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ismail Rumadan. 2007. Kriminologi Stentang Sebab-sebab Terjadinya Kejahatan. Graha Guru, Yogyakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Purwahid Patrik dan Kashadi. 2008. Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan Undang-Undang Hak Tanggungan. Universitas Dipenegoro, Semarang.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.694

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.694.g794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.