PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstract
Abstrak
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. tentang kasus kejahatan narkotika dan pencucian uang (money laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.Sus/ 2014/PN.Tjk., c. Bagaimanakah status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.Sus/ 2014/PN.Tjk?
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview).
Hasil penelitian ini adalah: Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika yakni pertanggungjawaban dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan pencucian uang sesuai dengan putusan pengadilan bahwa barang bukti hasil tindak pidana disita oleh Negara.
Kata kunci : pencucian uang, narkotika, jasa keuangan.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar grafika, Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Bambang Purnomo, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka, Refika Aditama, Bandung, 2010.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2001.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1999.
R. Sudarto, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP. Semarang, 1997.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1999.
S.R. Sianturi, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta, 1996.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perundang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.712
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.712.g584
Refbacks
- There are currently no refbacks.