Implementasi Pengawasan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2008

nurjaman -, ismail -, Ramlani Lina Sinaulan

Abstract


Abstrak

 

Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan. Untuk melakukan pengawasan terkait dengan penghapusan diskriminais ras dan etnis, UU No. 40 Tahun 2008 memberikan kewenangan Pengawasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI). Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peraturan hukum menjadi titik fokus objek dan tema utama dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yakni dengan deskriptif analisis dengan objek kewenangan pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan peraturan perundang-undangan yang melandasinya. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi kewenangan Pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Komnas HAM RI belum optimalsebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008.Belum optimalnya pelaksanaan kewenangan Pengawasan Komnas HAM RI terhadap penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia pada akhirnya akan berdampak pada sulit terwujudnya tujuan dari diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2008 yaitu untuk menghapuskan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia agar terwujud kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan.

Kata Kunci: Diskriminasi Ras dan Etnis; Kewenangan Pengawasan; Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A’an Efendi dan Freddy Purnomo, Hukum Administrasi (Jakarta : Sinar Grafika, 2019)

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008

A.W. Bradley dan K.D Ewing, Constitutional and Administrative Law, 14th Edition (Edinburg Gate: Pearson Education, 2007)

Donnely, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, 2003

Eliana Sari, Teori Organisasi: Konsep dan Aplikasi, Jayabaya Uniervisty Press, Jakarta, 2006

Frits Stroink, Introduction, dalam F. Stroink dan E. van der Linden (ed), Judicial Law Making and Administrative Law, (Antwerpen-Oxford: Intersentia, 2005)

Hari Kurniawan, et., al.,Aksesibilitas Peradilan bagi Penyandang Disabilitas, ctk. Pertama Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2015

Jimly Assiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

John Alder, Constitutional and Administrative Law, 5th Edition, (Houndmills, Basingstoke, Hampshire and New York: Palgrave Macmillan, 2005)

Locke, John. The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, disunting oleh J.W. Gough, Blackwell, Oxford, 1964.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Pratikno, Cornelius Lay. Komnas HAM 1998-2001 Pergulatan dalam Transisi Politik, Yogyakarta. Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. 2002.

Pratikno, Cornelius Lay. Komnas HAM 1993-1997 Pergulatan Dalam Otoritariarisme. Yogyakarta. Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. 2002.

Suteki & Galang Taufani, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok:PT.RajaGrafindo Persada,2018

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965)

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE)/ Peraturan Komnas HAM RI No. 4 Tahun 2020 Tanggal 28 September 2020

Ady Anugrahadi, 25 Fasilitas Umum Rusak Akibat Kerusuhan di Papua Barat, Liputan6.com

Bangun Santoso, Ambroncius Nababan, Tersangka Ujaran Rasis hingga Terancam 5 Tahun Bui, suara.com

Rima Suliastini, Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai Di tangkap, Tirto.id

Sabrina Asril,”Lima Kasus Diskrminiasi Terburuk Pasca Reformasi”, www.kompas.com.¬

Tim Pemantauan dan Penyelidikan, Laporan Pengawasan Ras dan Etnis, Komnas HAM RI, Tahun 2013

Tim Pemantauan Peristiwa Wamena, Laporan Pemantauan Peristiwa Wamena, Komnas HAM RI. 2019.

Tim Penyusun Laporan Tahunan 2020 Komnas HAM RI. Laporan Tahunan 2020 Komnas HAM RI, Pemajuan dan Penegakan Di Era Pandemi Covid 19. Komnas HAM RI. Tahun 2021.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.742

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.742.g618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.