Analisis Pemohonan Diri Sebagai Wali Dari Anak-Anak Untuk Mengurus Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Penjualan Tanah Dan Bangunan (Studi Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2022/PN Gdt)
Abstract
Pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan anak merupakan salah satu jalan alternatif yang ditempuh bagi suatu keluarga yang belum dikaruniai anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga sebagai pelimpahan kasih sayang sekaligus pengikat kasih pasangan orang tua. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah faktor penyebab pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt dan bagaimana akibat hukum pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt karena belum cukup umur untuk menjual tanah dan bangunan yang terletak di Penganjaran Teluk Betung Utara Bandar Lampung dengan Sertifikat Hak Nomor 1218/PJ dan Nomor 1294/PJ. Akibat hukum pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt adalah karena wali tersebut akan bertindak untuk dan atas nama anak yang belum cukup umur dalam hal penjualan tanah dan bangunan milik si anak sesuai dengan penetapan pengadilan negri nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt dan apabila wali tersebut kemudian dalam proses penjualan tanah dan bangunan tidak memberikan fakta yang sebenarnya kepada anak sehingga menimbulkan kerugian bagi si anak maka kerugian tersebut akan di tanggung oleh si wali secara pribadi dan anak tersebut dapat menggugat si wali.
Full Text:
PDFReferences
Frans Hendra Winarta. 2000. Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih. 2000. Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Erlina B. 2017. Analisis Penyelesaian Sengketa Terhadap Anak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Antara Pemilik Bangunan Dengan PT. Indomarco Prismatama, Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bandar Lampung Volume 12 2 Juli 2017 ISSN 1907-560X
http://keadilanrestoratif-dan-pemenuhan-hak-asasi-bagi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum.com, (Diakses pada Tanggal 14 September 2020, Pukul 21.05 WIB)
Lulik Djatikumoro. 2011. Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Khoiruddin Nasution. 2004. Islam tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan I), Academia dan Tazzafa, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.797
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.797.g767
Refbacks
- There are currently no refbacks.